Maladewa terapkan larangan tembakau lintas generasi pertama di dunia

Aturan baru melarang penjualan dan penggunaan tembakau bagi warga yang lahir setelah 2007 untuk wujudkan “generasi bebas tembakau”.

Berdasarkan UU baru, siapa pun yang lahir pada atau setelah 1 Jan 2007, dilarang untuk membeli, menggunakan, atau dijual produk tembakau. / Reuters

Pemerintah Maladewa resmi memberlakukan kebijakan larangan tembakau lintas generasi, menjadikannya negara pertama di dunia yang melarang penjualan dan penggunaan produk tembakau bagi generasi mendatang. Kementerian Kesehatan Maladewa mengumumkan penerapan aturan ini pada Sabtu (1/11).

Berdasarkan undang-undang yang disahkan Presiden Mohamed Muizzu pada Mei lalu, setiap warga yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007 dilarang secara permanen membeli, menggunakan, maupun dijual produk tembakau. Kebijakan tersebut bertujuan membentuk “generasi bebas tembakau” sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah Maladewa dalam menjaga kesehatan publik.

“Larangan lintas generasi ini adalah langkah berani agar generasi muda Maladewa tumbuh tanpa pengaruh berbahaya dari tembakau,” kata Kementerian Kesehatan dalam pernyataannya. Kebijakan itu juga disebut sejalan dengan komitmen negara di bawah Framework Convention on Tobacco Control dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dengan pemberlakuan aturan ini, penjual diwajibkan memeriksa usia pembeli sebelum melakukan transaksi. Larangan tersebut mencakup seluruh jenis produk tembakau.

Selain itu, Maladewa juga memberlakukan salah satu aturan paling ketat di dunia terhadap rokok elektrik dan vape, dengan melarang impor, penjualan, distribusi, maupun penggunaannya untuk semua kalangan usia.

SOURCE: TRT World & Agencies