Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghadapi gelombang kritik setelah menggunakan gambar karakter anime populer tanpa izin.
Hampir 20.000 warga Jepang telah menandatangani petisi yang diluncurkan sebagai respons terhadap unggahan Presiden AS Donald Trump di media sosial yang menampilkan dirinya sebagai Naruto Uzumaki, karakter utama dalam serial manga dan anime Naruto.
Pada 6 Juni, Trump membagikan video hasil kecerdasan buatan (AI) di platform Truth Social miliknya yang menggambarkan dirinya sebagai Naruto. Unggahan tersebut memicu kritik dari publik di Jepang.
Menurut laporan Jiji Press, para penggemar Naruto di media sosial meluapkan kemarahan mereka karena karakter tersebut dianggap digunakan tanpa izin.
Selain unggahan Trump, para pengkritik juga menyoroti insiden pada Maret lalu ketika Gedung Putih menggunakan gambar dari anime populer Yu-Gi-Oh! dalam video mengenai serangan terhadap Iran yang diunggah di platform X.
Dalam pernyataan yang diunggah akun resmi Yu-Gi-Oh! di X pada Maret, disebutkan bahwa “para kreator asli dan staf anime tidak terlibat dalam bentuk apa pun, serta tidak pernah memberikan izin atas penggunaan kekayaan intelektual tersebut.”
Hampir 20.000 tanda tangan
Pada Selasa, sebuah petisi bertajuk “Protect Japanese Manga” diluncurkan melalui platform Change.org sebagai bentuk protes terhadap unggahan Trump yang berkaitan dengan Naruto.
Dalam pernyataannya, petisi tersebut mengingatkan bahwa kampanye serupa pernah dilakukan pada Maret lalu untuk memprotes penggunaan konten Yu-Gi-Oh! oleh Gedung Putih.
Penyelenggara mengatakan petisi itu dibuka kembali setelah unggahan Trump muncul, dengan tujuan memprotes penggunaan serupa serta menyampaikan kekhawatiran kepada para pemegang hak cipta dan pihak terkait lainnya.
Sejak diluncurkan kembali pada 9 Juni, petisi tersebut telah mengumpulkan hampir 20.000 tanda tangan.
Petisi itu juga mengungkap bahwa setelah insiden Yu-Gi-Oh!, para penggagas meminta dukungan anggota parlemen Jepang dan menyampaikan rincian kampanye kepada lembaga pemerintah terkait melalui Kantor Kabinet, termasuk Kementerian Luar Negeri Jepang dan Badan Urusan Kebudayaan.
“Setelah itu, Kementerian Luar Negeri Jepang menyampaikan permintaan kepada Kedutaan Besar AS di Jepang terkait penggunaan tanpa izin Yu-Gi-Oh! dan permainan Nintendo di akun resmi X Gedung Putih,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
“Petisi ini bukan bertujuan untuk menolak atau mengkritik karya turunan buatan penggemar maupun ekspresi kreatif individu. Namun, petisi ini menyoroti kekhawatiran bahwa cuplikan atau gambar dari karya resmi dapat digunakan dalam konteks politik atau militer dengan cara yang berbeda dari maksud para pemegang hak maupun kreatornya,” tambah pernyataan tersebut.










