BISNIS DAN TEKNOLOGI
1 menit membaca
WTO tolak sebagian besar gugatan Indonesia atas bea masuk Uni Eropa untuk asam lemak
Panel WTO menolak sebagian besar gugatan Indonesia terkait bea masuk anti-dumping Uni Eropa atas impor asam lemak, namun menemukan pelanggaran terbatas dalam perhitungan margin dumping.
WTO tolak sebagian besar gugatan Indonesia atas bea masuk Uni Eropa untuk asam lemak
FOTO ARSIP: Sebuah logo terlihat di gedung WTO di Jenewa.

Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menolak sebagian besar gugatan Indonesia terhadap kebijakan bea masuk anti-dumping yang diterapkan Uni Eropa atas impor produk asam lemak (fatty acid) dari Indonesia.

Meski demikian, panel WTO menyatakan Komisi Eropa melakukan pelanggaran terbatas dalam perhitungan margin dumping. Panel menilai Komisi Eropa tidak mengonversi mata uang pada sejumlah transaksi secara tepat, sehingga melanggar sebagian ketentuan dalam Anti-Dumping Agreement.

Kesalahan tersebut, menurut panel, juga berdampak pada pelanggaran aturan yang mengatur besaran bea masuk anti-dumping yang dikenakan.

Laporan panel yang telah diedarkan kepada seluruh anggota WTO pada Selasa itu merupakan tindak lanjut dari sengketa yang diajukan Indonesia terkait kebijakan anti-dumping Uni Eropa. Kebijakan tersebut diberlakukan setelah penyelidikan yang dilakukan Komisi Eropa terhadap impor asam lemak asal Indonesia.

Selain mempersoalkan bea masuk anti-dumping, Indonesia juga menggugat metode yang diduga digunakan Uni Eropa dalam menghitung margin dumping. Jakarta menilai metode tersebut diterapkan tanpa dasar aturan tertulis.

SUMBER:TRT Indonesia