BISNIS DAN TEKNOLOGI
3 menit membaca
Bali tutup akses izin investasi asing di 18 sektor usaha untuk lindungi UMKM
Pemerintah Provinsi Bali memblokir sistem perizinan bagi investor asing di belasan kategori bisnis. Langkah tegas ini diambil guna menghentikan praktik persaingan tidak sehat dan menutup celah penyalahgunaan izin yang merugikan pelaku usaha lokal.
Bali tutup akses izin investasi asing di 18 sektor usaha untuk lindungi UMKM
Gubernur Bali Wayan Koster. Foto: Gesuri

Kebijakan ketat resmi diberlakukan oleh Pemprov Bali dengan menutup akses perizinan daring (Online Single Submission/OSS) bagi investor asing pada 18 kategori sektor usaha. Langkah ini ditempuh menyusul maraknya perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang merambah dan menggerus ruang gerak pelaku usaha lokal, khususnya mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi mendalam tim perizinan daerah terhadap izin-izin usaha berisiko rendah dan menengah-rendah yang diakses oleh investor luar negeri.

Koster mengungkapkan, tim evaluasi tengah menginvestigasi dugaan penyalahgunaan aturan perizinan berbasis risiko (risk-based licensing). Sejumlah investor asing ditengarai memanfaatkan kategori risiko rendah—yang hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB)—sebagai celah hukum untuk menghindari kewajiban modal minimum yang tergolong besar.

"Situasi ini berpotensi memicu persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan besar bagi pelaku bisnis lokal, terutama UMKM," ujar Koster pada Kamis (23/7), seperti dilaporkan kantor berita Antara.

Ia mencontohkan, beberapa perusahaan asing bahkan masuk ke ranah bisnis yang mengancam UMKM lokal hanya dengan memanfaatkan fasilitas kantor virtual (virtual office).

Blokir izin berlaku sejak Mei 2026 usai kantongi restu menteri

Setelah mengantongi persetujuan dari Menteri Investasi/Kepala BKPM, Pemprov Bali langsung menutup akses OSS untuk belasan sektor usaha tersebut. Kebijakan pembatasan ini menyasar sektor-sektor yang bersinggungan langsung dengan ekosistem bisnis UMKM, seperti jasa akomodasi, persewaan, perdagangan eceran, hingga jasa konsultasi.

Secara rinci, 18 kategori usaha yang diblokir meliputi hotel berbintang dan hotel melati, real estat milik sendiri atau disewa, konsultasi manajemen, persewaan kendaraan, serta perdagangan eceran pakaian dan tekstil.

Selain itu, pembatasan juga berlaku untuk persewaan sepeda motor, perdagangan eceran makanan, perdagangan eceran makanan keliling, akomodasi lainnya, bar dan kafe, toko obat tradisional, hingga jasa penjahitan. Sektor lainnya mencakup fasilitas stadion, pusat kebugaran, promosi kegiatan olahraga, serta konsultasi manajemen industri.

"Akses pada sistem perizinan daring telah ditutup di seluruh wilayah Bali sejak minggu ketiga Mei 2026," tegas Koster.

Dorong investasi berkualitas yang hargai kearifan lokal

Dengan berlakunya aturan ini, investor asing tidak dapat lagi mengajukan permohonan izin baru untuk 18 sektor tersebut hingga diterbitkannya regulasi lanjutan. Meski demikian, perusahaan asing yang sudah beroperasi tetap diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai kategori usahanya resmi dinonaktifkan atau dihapus dari sistem.

Koster menegaskan bahwa jajaran pemerintah daerah di Bali akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran perizinan. Kendati demikian, Bali tetap terbuka terhadap investasi berkualitas yang bertanggung jawab dan mampu menopang perekonomian masyarakat setempat.

"Investasi harus selaras dengan visi pembangunan Bali, menghormati kearifan lokal, serta memperkuat perekonomian berbasis kerakyatan yang bertumpu pada UMKM," pungkasnya.

TerkaitTRT Indonesia - Imigrasi Bali tindak 62 WNA dalam operasi pengawasan keimigrasian
SUMBER:TRT Indonesia