Aktivis Rohingya serukan aksi global untuk melawan junta Myanmar
Para aktivis berharap ada tekanan internasional yang lebih kuat terhadap Myanmar, sekaligus membuka jalan bagi penegakan hukum atas dugaan pelanggaran berat terhadap etnis Rohingya.
Seorang aktivis Rohingya menyerukan agar negara-negara dengan mayoritas Muslim mengambil sikap tegas terhadap pemerintahan militer Myanmar yang dituduh melakukan pelanggaran hak asasi terhadap etnis Rohingya. Seruan ini disampaikan di Jakarta pada Rabu, seiring langkah hukum yang tengah dilakukan di Indonesia.
Yasmin Ullah, pendiri Rohingya Maiyafuinor Collaborative Network yang berbasis di Vancouver, Kanada, merupakan salah satu dari 11 penggugat yang mengajukan laporan kepada Kejaksaan Agung Indonesia.
Laporan tersebut menuduh pemimpin militer Myanmar, Min Aung Hlaing, terlibat dalam pelanggaran hak terhadap komunitas Rohingya yang mayoritas beragama Islam.
Menurut laporan AFP, Ullah menilai Indonesia sebagai lokasi strategis untuk pengajuan kasus tersebut karena merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia serta menjunjung prinsip akuntabilitas.
“Saya benar-benar menyerukan kepada kepemimpinan Indonesia dan ASEAN untuk memikirkan masa depan yang kita inginkan,” ujar Ullah kepada AFP.
Langkah hukum ini dimungkinkan melalui prinsip yurisdiksi universal dalam hukum Indonesia, yang memungkinkan penuntutan terhadap kejahatan berat meskipun dilakukan di luar wilayah negara.
Pelanggaran HAM
Myanmar berada di bawah kekuasaan militer sejak kudeta pada 2021. Sejak itu, junta dituduh melakukan berbagai pelanggaran HAM, terutama terhadap kelompok minoritas seperti Rohingya. Pekan lalu, parlemen yang didominasi militer menunjuk Min Aung Hlaing sebagai presiden, memperkuat kekuasaannya dalam format pemerintahan sipil.
Pemerintah Myanmar belum memberikan tanggapan atas laporan yang diajukan di Indonesia. Namun sebelumnya mereka menyatakan bahwa Rohingya adalah keturunan imigran dari Bangladesh, dan operasi militer pada 2017 ditujukan untuk menanggapi pemberontakan bersenjata.
Indonesia sendiri telah lama menjadi salah satu tujuan pengungsi Rohingya, dengan ribuan orang sekitar 7.000 menurut Ullah yang berada di wilayah tersebut, terutama di Aceh. Banyak di antara mereka menempuh perjalanan laut yang berbahaya untuk mencapai tempat perlindungan.
Kasus yang diajukan ini menjadi yang pertama diterima berdasarkan ketentuan yurisdiksi universal dalam KUHP Indonesia yang baru diberlakukan tahun ini, dan akan diteruskan ke unit yang menangani kejahatan berat.