DUNIA
2 menit membaca
Presiden Prabowo sahkan Keppres Satgas PHK, siapkan perlindungan bagi buruh dan pekerja
Prabowo mengatakan pemerintah tahun ini juga mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp500 triliun bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bagian dari kebijakan menjaga daya tahan ekonomi kelompok rentan.
Presiden Prabowo sahkan Keppres Satgas PHK, siapkan perlindungan bagi buruh dan pekerja
Prabowo menegaskan pembentukan satgas tersebut merupakan bentuk komitmen negara untuk menjaga kepentingan buruh. / AA

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh, sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja di tengah ancaman pemutusan hubungan kerja.

Pengumuman itu disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional, pada Jumat, di hadapan ribuan pekerja yang memadati lokasi acara.

Prabowo menegaskan pembentukan satgas tersebut merupakan bentuk komitmen negara untuk menjaga kepentingan buruh, terutama mereka yang menghadapi risiko kehilangan pekerjaan di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian,” kata Prabowo.

Menurutnya, pemerintah akan memastikan perlindungan terhadap pekerja tetap berjalan dalam berbagai situasi, termasuk ketika perusahaan tidak lagi mampu mempertahankan operasional.

Anggaran perlindungan sosial

Selain pembentukan satgas PHK, Prabowo mengatakan pemerintah tahun ini juga mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp500 triliun bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bagian dari kebijakan menjaga daya tahan ekonomi kelompok rentan.

Prabowo menambahkan bahwa seluruh jajaran kabinet telah diarahkan untuk memastikan setiap kebijakan yang disusun berpihak pada masyarakat kecil dan memberi manfaat langsung bagi rakyat.

“Saya memberi instruksi. Saudara-saudara para menteri, kalau ambil kebijakan, kalau menyusun kebijakan, berpikir, bertanya apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan, itu sudah benar, tidak usah ragu-ragu,” tegasnya.

Pembentukan Satgas Mitigasi PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh sebelumnya telah menjadi agenda yang dibahas pemerintah bersama serikat pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan struktur kepengurusan dewan tersebut telah dibahas dalam musyawarah yang melibatkan perwakilan buruh, kementerian terkait, dan unsur parlemen.

TerkaitTRT Indonesia - Presiden Prabowo hadiri Hari Buruh, tegaskan UU PPRT sebagai perlindungan pekerja


SUMBER:TRT Indonesia