Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutus kebijakan penempatan dana cadangan pemerintah senilai Rp200 triliun di bank-bank BUMN tetap berlanjut hingga Juli 2027. Kepastian ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/9).
Langkah tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan stimulus likuiditas perbankan nasional. Kebijakan ini sebelumnya menjadi salah satu program unggulan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang resmi diganti awal pekan ini.
"Kebijakan penempatan dana ini akan terus dipertahankan sampai Juli 2027," ujar Juda Agung saat mendampingi Menteri Keuangan yang baru dilantik, Suahasil Nazara, dalam jumpa pers mengenai realisasi anggaran di Gedung Kemenkeu.
Penempatan dana senilai Rp200 triliun (setara 11,27 miliar dolar AS) tersebut dialokasikan ke sejumlah bank BUMN (Himbara) untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor riil serta memperkuat ketahanan likuiditas sistem keuangan domestik.
Pernyataan bersatu dari Menkeu Suahasil Nazara dan Wamenkeu Juda Agung ini sekaligus memberikan kepastian bagi pasar dan pelaku industri perbankan terkait arah kebijakan fiskal pemerintah ke depan.

























