DPR nilai status Siaga 1 TNI sebagai langkah perkuat ketahanan nasional
Komisi I DPR menyebut peningkatan status kesiapsiagaan TNI menjadi Siaga 1 merupakan langkah antisipatif menghadapi dinamika keamanan global, termasuk perkembangan situasi di Timur Tengah.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai keputusan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menaikkan status kesiapsiagaan menjadi Siaga 1 mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan nasional.
Hal itu disampaikan Dave menanggapi telegram Panglima TNI bernomor TR/283/2026 terkait peningkatan status kesiapan militer.
Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan kesiapan personel pertahanan dalam menghadapi dinamika global yang berkembang.
“Perkembangan situasi di Timur Tengah saat ini menuntut kewaspadaan. Komisi I DPR memandang kebijakan ini sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat ketahanan nasional,” kata Dave dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/3).
Ia menambahkan, peningkatan status kesiapsiagaan juga memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa negara hadir dan bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas keamanan.
Mekanisme standar kesiapsiagaan militer
Dave juga menekankan pentingnya sinergi antara TNI, Kementerian Pertahanan, dan Komisi I DPR dalam setiap langkah strategis di bidang pertahanan.
Menurut dia, koordinasi yang kuat antar lembaga diperlukan agar setiap kebijakan tetap sejalan dengan kepentingan nasional serta dapat dijalankan secara transparan.
“Dengan koordinasi yang solid, Indonesia akan tetap aman, stabil, dan mampu menghadapi tantangan global,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menjelaskan bahwa status siaga di lingkungan TNI merupakan mekanisme standar untuk memastikan kesiapan personel, alat utama sistem persenjataan (alutsista), serta logistik.
Ia mengatakan terdapat tiga tingkat kesiapsiagaan dalam sistem tersebut, yakni Siaga 3, Siaga 2, dan Siaga 1.
Menurut Hasanuddin, Siaga 3 merupakan kondisi yang relatif normal. Dalam situasi ini, aktivitas satuan militer berjalan seperti biasa tanpa adanya pengerahan atau konsentrasi pasukan secara khusus.
Status kesiapsiagaan yang lebih tinggi biasanya diterapkan untuk meningkatkan kesiapan operasional jika situasi keamanan memerlukan respons lebih cepat dari aparat pertahanan.