Pemerintah Indonesia memutuskan menunda rencana peningkatan penerimaan negara dari sektor pertambangan sambil menyusun skema kebijakan yang dinilai lebih seimbang bagi negara dan pelaku usaha.
Keputusan ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Senin (11/5), setelah pemerintah mengkaji berbagai masukan dari industri.
Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan tarif royalti bagi sejumlah perusahaan tambang serta memberlakukan pajak ekspor untuk beberapa komoditas mineral, termasuk batu bara.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kontribusi sektor tambang terhadap pendapatan negara.
Namun, menurut Bahlil, proses perumusan kebijakan masih membutuhkan pendalaman. Kementerian ESDM saat ini tengah menghimpun tanggapan dari para pelaku usaha guna memastikan aturan yang disusun tidak menimbulkan beban berlebihan bagi industri.
“Setelah mendengar masukan dari publik dan dunia usaha, saya akan menahan dulu kebijakan ini untuk merumuskan formula yang baik dan saling menguntungkan,” ujar Bahlil kepada wartawan.
Penundaan ini menegaskan pendekatan pemerintah yang berhati-hati dalam menyeimbangkan kebutuhan peningkatan penerimaan negara dengan menjaga keberlanjutan investasi di sektor pertambangan, yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional.












