Israel menandatangani perjanjian kerangka senilai 8,5 miliar shekel (sekitar US$2,3 miliar) untuk memperluas permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki. Menurut media Israel, kesepakatan itu mencakup pembangunan 12.000 unit rumah baru serta berbagai proyek infrastruktur berskala besar.
Channel 14 Israel menyebut kesepakatan tersebut sebagai langkah "raksasa" yang bertujuan memperluas permukiman ilegal dan "mengubah wajah kawasan."
Perjanjian itu ditandatangani dalam sebuah acara resmi yang dihadiri Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Direktur Jenderal Otoritas Pertanahan Israel Yehuda Eliyahu, serta Yossi Dagan, Kepala Dewan Regional Shomron yang membawahi sejumlah permukiman Israel di wilayah utara Tepi Barat.
Laporan tersebut menyebut kesepakatan itu akan memberikan "dorongan signifikan" terhadap proses perluasan permukiman ilegal di kawasan tersebut sekaligus modernisasi infrastrukturnya.
Menurut organisasi pemantau permukiman Israel Peace Now, sekitar 500.000 pemukim ilegal Israel tinggal di berbagai permukiman di Tepi Barat yang diduduki. Selain itu, sekitar 250.000 pemukim lainnya tinggal di permukiman yang berada di Yerusalem Timur yang diduduki.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berulang kali menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki merupakan tindakan ilegal berdasarkan hukum internasional. PBB juga memperingatkan bahwa perluasan permukiman tersebut semakin menggerus peluang terwujudnya solusi dua negara.
Sementara itu, Palestina tetap menegaskan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina, sesuai resolusi-resolusi internasional yang tidak mengakui pendudukan Israel atas wilayah tersebut sejak 1967 maupun aneksasi Yerusalem Timur yang dilakukan Israel pada 1980.

















