Kejaksaan Agung mengajukan dakwaan korupsi terhadap Nadiem Makarim dalam sidang perdana yang digelar Senin. Mantan pendiri Gojek itu dituding terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook dan sistem operasi Chrome OS pada periode 2020–2022 saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Jaksa menyebut proyek pengadaan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar US$125,64 juta atau setara lebih dari Rp2 triliun. Selain itu, Nadiem diduga memperkaya diri hingga Rp809 miliar dari kebijakan pengadaan tersebut.
Dalam dakwaan, jaksa menilai spesifikasi tender disusun sedemikian rupa sehingga hanya sesuai dengan sistem Chrome. Kebijakan itu disebut membuat Google menjadi pengendali utama ekosistem pendidikan digital di Indonesia.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa kementerian sebenarnya telah menyimpulkan pada 2018 bahwa Chromebook kurang cocok digunakan secara luas karena membutuhkan koneksi internet stabil. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan realitas di banyak daerah, khususnya wilayah terpencil yang masih terbatas akses internetnya.
Meski demikian, pengadaan tetap dilanjutkan setelah Nadiem disebut beberapa kali bertemu dengan perwakilan Google Asia Pasifik dan Google Indonesia pada 2020. Pada waktu yang hampir bersamaan, Google juga disebut menambah investasi sekitar US$59 juta ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan induk Gojek saat itu.
Jaksa menyebutkan, berdasarkan laporan harta kekayaan yang disampaikan Nadiem pada 2022, kekayaannya meningkat sekitar Rp809 miliar. Sebagian besar dana AKAB disebut berasal dari investasi Google yang totalnya mencapai US$787 juta. Selain Nadiem, kebijakan tender ini juga diduga menguntungkan sedikitnya 10 perusahaan lain.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Nadiem membantah seluruh dakwaan tersebut. Ia menilai tuduhan jaksa tidak memiliki dasar bukti yang kuat dan menyatakan akan mengajukan permohonan agar dakwaan dibatalkan.
Dalam perkara ini, Google tidak ikut didakwa dan belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, PT GoTo Gojek Tokopedia—hasil merger Gojek dan Tokopedia pada 2021—juga belum memberikan tanggapan.
Penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya telah menahan Nadiem pada September lalu bersama sejumlah pejabat tinggi di lingkungan kementerian terkait, seiring pengusutan kasus pengadaan laptop untuk kebutuhan pendidikan selama pandemi.











