Kejaksaan Agung menyerahkan aset senilai Rp 51,68 miliar milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil kepada Kementerian Keuangan pada Senin (15/6). Pemulihan aset tersebut dilakukan hampir 30 tahun setelah Eddy Tansil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan hingga kini masih berstatus buron.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pengembalian aset tersebut menjadi bukti bahwa negara tetap mengejar pemulihan kerugian negara meski perkara telah berlangsung selama puluhan tahun.
Penyerahan aset dilakukan melalui skema voluntary asset atau penyerahan aset secara sukarela atas nama terpidana Eddy Tansil. Selain uang tunai, Kejaksaan juga berhasil memulihkan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di Bogor serta Banten.
Nama Eddy Tansil dikenal luas sebagai terpidana kasus pembobolan kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui Golden Key Group pada era Orde Baru. Ia divonis 20 tahun penjara setelah terbukti menggelapkan dana sebesar 565 juta dolar AS.
Buron sejak 1996
Eddy Tansil kabur dari LP Cipinang pada 4 Mei 1996 dan tidak pernah tertangkap hingga saat ini. Kejaksaan Agung sempat menerima informasi pada 2011 yang menyebutkan bahwa Eddy berada di China, namun keberadaannya tidak pernah dapat dipastikan.
Meski demikian, proses penelusuran aset miliknya terus dilakukan. Sejak 2021, sejumlah properti milik Eddy Tansil mulai dilelang.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan pihaknya berhasil menelusuri aset atas nama Eddy Tansil berupa uang senilai Rp51,68 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memuji keberhasilan tersebut dan menyebutnya sebagai prestasi luar biasa mengingat kasus Eddy Tansil telah menjadi perhatian publik selama puluhan tahun.
Burhanuddin menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Menurutnya, keadilan tidak hanya diwujudkan melalui penghukuman pelaku, tetapi juga dengan mengembalikan kerugian negara agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.











