Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang perdana terhadap 11 staf tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Selasa (18/8). Para terdakwa diadili atas dugaan keterlibatan dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak yang sempat memicu kemarahan publik luas.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menggerebek lokasi daycare pada akhir April lalu. Di lokasi kejadian, petugas menemukan puluhan anak rentang usia dua hingga enam tahun dalam kondisi tangan dan kaki terikat, bahkan sebagian di antaranya diikat ke pintu.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunaryanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para pengasuh telah melakukan penelantaran serta kekerasan fisik dan psikis. Jaksa memaparkan sejumlah tindakan keji terdakwa, mulai dari tidak memberi makanan yang layak, menenggelamkan kepala anak ke bak mandi, hingga mengikat kaki anak yang dianggap tidak menurut. Aksi tersebut tercatat berdampak pada gangguan emosional dan gangguan tidur berat bagi korban.
Secara keseluruhan, jaksa mencatat jumlah korban mencapai 144 anak.
Pada persidangan terpisah, jaksa turut mendakwa pimpinan sekaligus pemilik daycare, Diyah Kusumastuti. Ia didakwa telah menginstruksikan para pengasuh untuk melakukan kekerasan tersebut, serta terbukti menjalankan operasional daycare tanpa izin resmi (ilegal) sepanjang 2022 hingga 2026.
Suasana sidang dipadati oleh para orang tua korban yang hadir mengenakan pin bertuliskan "We fight for our kids". Perwakilan orang tua korban, Imedia Dwi Anjani (38), menyatakan banyak anak masih mengalami trauma mendalam, ketakutan saat bertemu orang baru, hingga menunjukkan kecenderungan agresif.
"Harapan saya, mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka bisa mendapatkan hukuman maksimal," tutur Imedia.
Pihak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta sebelumnya telah menetapkan total 32 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Kuasa hukum para terdakwa belum dapat dimintai keterangan seusai persidangan.
Aktivis hak anak menilai insiden ini sebagai salah satu skandal kekerasan anak terburuk di Indonesia. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di tanah air, pelaku kekerasan dan penelantaran anak terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 juta.





















