19 Januari 2026
“Setiap Negara Anggota akan menjabat selama tidak lebih dari tiga tahun sejak piagam ini berlaku, dengan kemungkinan perpanjangan oleh Ketua,” bunyi piagam tersebut, menurut media berita Israel.
“Masa jabatan tiga tahun tidak berlaku bagi negara anggota yang menyumbang lebih dari USD $1.000.000.000 dalam bentuk dana tunai kepada Dewan Perdamaian dalam tahun pertama berlakunya Piagam ini.”
DIREKOMENDASIKAN
Gedung Putih menolak laporan tersebut sebagai menyesatkan, dengan mengatakan tidak ada biaya keanggotaan minimum dan bahwa keanggotaan permanen akan ditawarkan kepada negara mitra yang menunjukkan komitmen terhadap perdamaian, keamanan, dan kemakmuran.
SUMBER:TRT Indonesia






















