Pengadilan Paris vonis 10 orang terkait kampanye perundungan siber terhadap Brigitte Macron
Pengadilan menjatuhkan hukuman percobaan 4 hingga 8 bulan, disertai sanksi tambahan seperti penangguhan akun dan kewajiban mengikuti kelas kesadaran publik.
Pengadilan pidana Paris memvonis 10 orang bersalah atas perundungan siber terkait kampanye disinformasi terkoordinasi di dunia maya yang secara keliru menuduh Ibu Negara Prancis Brigitte Macron sebagai “transgender dan pedofil”.
Pada Senin, pengadilan menjatuhkan hukuman percobaan selama empat hingga delapan bulan, serta sanksi tambahan berupa penangguhan akun media sosial dan kewajiban mengikuti program peningkatan kesadaran.
Dalam wawancara di televisi Prancis pada Minggu, Brigitte Macron mengatakan ingin memberi contoh dalam memerangi perundungan, terutama yang menyasar kalangan remaja.
Keluarga Macron pada Juli lalu juga mengajukan gugatan hukum terhadap podcaster sayap kanan asal Amerika Serikat, Candace Owens, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Gugatan yang diajukan di pengadilan negara bagian Delaware, AS, itu menyoroti klaim Owens bahwa Ibu Negara Prancis terlahir sebagai laki-laki dan kemudian berganti identitas, serta tuduhan bahwa pasangan Macron memiliki hubungan kekerabatan hingga melakukan inses, dan bahwa Emmanuel Macron dipilih menjadi presiden Prancis oleh badan intelijen AS, CIA.
Dalam berkas gugatan setebal 219 halaman, pihak Macron menuntut sidang juri atas 22 dakwaan terkait pernyataan Owens, termasuk dalam serial delapan episode di kanalnya serta penolakannya terhadap tiga permintaan ralat yang dikirim sejak Desember lalu.
Klaim palsu terkait identitas gender Brigitte Macron telah beredar di media sosial selama bertahun-tahun, setidaknya sejak 2021, ketika dua perempuan Prancis mengunggah video YouTube yang menuding ia pernah menjadi seorang pria bernama Jean-Michel Trogneux—yang sebenarnya adalah saudara laki-lakinya.
Pada Juli, keluarga Macron juga membawa perkara terpisah melawan dua perempuan tersebut ke pengadilan kasasi setelah Pengadilan Banding Paris membatalkan vonis bersalah sebelumnya.