Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menggelar pertemuan darurat pada hari Kamis tingkat menteri luar negeri untuk membahas persetujuan terbaru Israel atas rencana mengklaim kawasan luas Tepi Barat yang diduduki sebagai "milik negara", yang menurut para pengkritik merupakan aneksasi de facto, serta pelanggaran berkelanjutan di wilayah Palestina.
Dalam sebuah pernyataan, OKI mengatakan pertemuan Komite Eksekutif diadakan di kantor pusat organisasi di Jeddah, Arab Saudi sebagai bagian dari upaya diplomatik tingkat tinggi yang dilakukan menanggapi inisiatif aneksasi Israel.
Pertemuan itu mempertemukan sejumlah menteri luar negeri dari negara anggota beserta duta besar dan delegasi diplomatik.
Para peserta membahas langkah-langkah menuju pembentukan sikap yang terpadu dan tindakan terkoordinasi untuk menanggapi pelanggaran Israel.
Pernyataan itu menekankan bahwa pertemuan tersebut bertujuan menggerakkan kembali komunitas internasional untuk melindungi hak-hak sah rakyat Palestina sekaligus menyoroti kekhawatiran atas praktik-praktik Israel yang dipandang mengancam keamanan regional.
Berbicara selama sesi tersebut, Wakil Menteri Luar Negeri Arab Saudi Waleed al Khereiji menegaskan kembali penolakan negaranya terhadap tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki, dengan mengatakan bahwa langkah-langkah semacam itu merusak perdamaian dan stabilitas di kawasan.
“Serangan Israel terhadap wilayah Palestina terus berlanjut. Langkah-langkah yang bertujuan menetapkan apa yang disebut kedaulatan atas Tepi Barat juga merusak peluang perdamaian. Arab Saudi mengecam dan menolak semua inisiatif pemukiman ilegal di Tepi Barat,” kata al-Khereiji.
Memprioritaskan pemukim ilegal, merugikan warga Palestina
Kabinet keamanan Israel mengadopsi serangkaian keputusan pada 8 Februari yang akan mengubah status quo di Tepi Barat dengan berpihak pada pemukim Israel ilegal dan merugikan warga Palestina.
Di antara langkah-langkah tersebut adalah menghapus hambatan yang mencegah pemukim ilegal membeli tanah secara langsung, memberi Israel wewenang untuk menyita kawasan yang berada di bawah tanggung jawab administrasi Palestina dengan berbagai dalih, dan mencabut kekuasaan pemerintahan lokal di kota Palestina Hebron untuk mendirikan 'pemerintah kota paralel' yang berafiliasi dengan Israel.
Pada 15 Februari, pemerintah Israel juga menyetujui peluncuran 'proses pendaftaran tanah' sepihak di Tepi Barat yang diduduki, langkah yang dipandang sebagai formalitas untuk perampasan tanah Palestina menurut hukum internasional.
Menurut hukum internasional, Tepi Barat, yang diduduki Israel sejak 1967, diakui sebagai wilayah yang ditujukan untuk negara Palestina di masa depan, dan Israel dianggap sebagai kekuatan pendudukan di sana.
Pemindahan penduduk negara pendudukan ke wilayah yang diduduki dan perubahan struktur kepemilikan properti dianggap pelanggaran hukum internasional.











