ASIA
2 menit membaca
Polisi gagalkan peredaran narkoba jelang festival DWP 2025 di Bali
Kepolisian Bali membongkar enam sindikat narkoba dan menyita barang terlarang senilai Rp60,5 miliar yang diduga akan diedarkan selama Djakarta Warehouse Project 2025 di Bali.
Polisi gagalkan peredaran narkoba jelang festival DWP 2025 di Bali
Polisi gagalkan peredaran narkoba jelang festival DWP 2025 di Bali. (Foto: Polri)

Aparat kepolisian menggagalkan rencana peredaran narkotika dalam jumlah besar yang ditujukan untuk festival musik elektronik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali, menyusul pengungkapan sejumlah jaringan narkoba lintas daerah dan lintas negara. Laporan ini disampaikan kantor berita Antara pada Senin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan dilakukan beberapa hari sebelum DWP digelar pada 12–14 Desember 2025. 

Operasi tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari langkah preventif untuk mengamankan agenda internasional berskala besar di Indonesia.

Dalam rangkaian operasi terkoordinasi di sejumlah wilayah, penyidik berhasil membongkar enam sindikat narkoba dan menangkap 17 tersangka. Tujuh orang lainnya masih diburu dan telah ditetapkan sebagai buronan. Dari total tersangka yang diamankan, 16 merupakan warga negara Indonesia, 10 pria dan enam perempuan, serta satu warga negara asing asal Peru.

Eko menjelaskan bahwa para tersangka diduga tergabung dalam jaringan antarprovinsi yang beroperasi di Jakarta, Surabaya, dan Bali, serta memiliki keterkaitan dengan jaringan lintas negara yang melibatkan warga asing.

Melansir laporan Antara, Polisi menyita berbagai jenis narkotika, dengan barang bukti utama berupa 31 kilogram sabu. Selain itu, aparat juga mengamankan 956,5 butir pil ekstasi, 23,59 gram ekstasi bubuk, 135 gram narkotika sintetis yang dikenal sebagai “happy water,” 1.077,72 gram ketamin, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, serta 3,5 tablet zat yang disebut “happy five.”

Nilai ekonomi dari seluruh barang sitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp60,5 miliar atau sekitar US$3,9 juta. Kepolisian menyebut operasi ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 162.000 orang dari risiko penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia, termasuk pasal-pasal dengan ancaman hukuman penjara berat bagi pelaku peredaran dan konspirasi narkoba.

Menurut Eko, operasi ini juga menjadi evaluasi atas pengamanan DWP pada tahun sebelumnya yang dinilai belum optimal dan sempat menuai kritik. 

Ia menegaskan bahwa pendekatan pengamanan kini diperketat dan akan dijadikan standar baru dalam melindungi kegiatan nasional maupun internasional dari ancaman jaringan narkotika.

TerkaitTRT Indonesia - Pemerintah penjarakan lima WNA terkait kasus penyelundupan narkoba di Bali
SUMBER:TRT Indonesia & Agensi