POLITIK
2 menit membaca
Prabowo teken Perpres rencana aksi nasional pencegahan ekstremisme 2026–2029
Presiden Prabowo Subianto menetapkan aturan baru Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan untuk periode 2026–2029.
Prabowo teken Perpres rencana aksi nasional pencegahan ekstremisme 2026–2029
Presiden Prabowo Subianto. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029. Regulasi tersebut diteken pada 9 Februari 2026.

Dilihat dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara, Senin (4/5), pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini disusun untuk menjamin hak rasa aman masyarakat dari ancaman terorisme melalui pendekatan yang komprehensif dan terpadu.

Dalam beleid itu disebutkan, upaya pencegahan ekstremisme harus dilakukan secara sistematis dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga partisipasi masyarakat.

RAN PE ditetapkan sebagai pedoman nasional dalam pelaksanaan program pencegahan ekstremisme selama empat tahun ke depan. Ekstremisme berbasis kekerasan didefinisikan sebagai keyakinan atau tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mendukung aksi terorisme.

Kebijakan ini mencakup sembilan tema utama, di antaranya kesiapsiagaan nasional, penguatan ketahanan komunitas dan keluarga, pendidikan, peningkatan keterampilan masyarakat serta fasilitasi lapangan kerja. Selain itu juga mencakup perlindungan perempuan, pemuda, dan anak, komunikasi strategis dan media, deradikalisasi, hingga kerja sama internasional.

Pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai turunan kebijakan nasional paling lambat satu tahun setelah Perpres ditetapkan.

Untuk pelaksanaan, pemerintah membentuk sekretariat bersama guna mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi program RAN PE. Laporan berkala akan disampaikan kepada Presiden sebagai bentuk pengawasan.

Pendanaan program ini bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

TerkaitTRT Indonesia - Prabowo pastikan investasi besar-besaran untuk sektor pendidikan nasional
SUMBER:TRT Indonesia