ASIA
3 menit membaca
Layangkan gugatan class action, warga Kalimantan Barat tuntut hak udara bersih ke Presiden Prabowo
Geram dengan krisis kabut asap berulang akibat karhutla, warga dan koalisi masyarakat sipil di Kalimantan Barat menempuh jalur hukum. Mereka menuntut tanggung jawab negara atas bencana kesehatan yang dinilai akibat pembiaran.
Layangkan gugatan class action, warga Kalimantan Barat tuntut hak udara bersih ke Presiden Prabowo
Warga membentangkan spanduk protes kabut asap di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, 7 Oktober 2026. / AFP

Merasa hak dasarnya terabaikan akibat krisis bencana kabut asap yang terus berulang, warga Provinsi Kalimantan Barat bersama koalisi masyarakat sipil resmi melayangkan gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan 26 pejabat pemerintah lainnya.

Gugatan hukum ini diajukan atas tuduhan kelalaian, pembiaran, dan kegagalan negara dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu krisis kesehatan masyarakat secara masif di Pulau Kalimantan. Selain Presiden Prabowo, jajaran tergugat mencakup jajaran menteri tingkat nasional, pemerintah daerah, hingga unsur kepolisian dan tim penanggulangan darurat.

"Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya menuntut hak dasar kami sebagai warga negara, yaitu udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat," ujar Sisilius Rami, seorang warga Pontianak berusia 29 tahun yang menjadi salah satu dari empat penggugat, dilansir AFP, Rabu (14/10).

Sisilius mengungkapkan bahwa paparan asap pekat mematikan aktivitas warga, mengganggu proses belajar anak sekolah, hingga menghentikan roda perekonomian setempat. Setiap warga yang beraktivitas di luar rumah dipaksa mengenakan masker agar tidak menghirup udara beracun.

Gugatan ini disuarakan bersama oleh sejumlah organisasi nonpemerintah (NGO) yang mewakili kelompok pemuda, lingkungan hidup, dan masyarakat adat di Kalimantan Barat. Mereka mewakili puluhan ribu warga terdampak yang tidak memungkinkan untuk mengajukan gugatan secara individu.

Pemerintah Dinilai Minim Persiapan

Koalisi masyarakat adat AMAN menyoroti bahwa beban penanganan karhutla selama ini kerap ditimpakan kepada warga lokal yang hanya berbekal selang kebun dan masker seadanya.

"Jika pemerintah benar-benar serius memadamkan api, tentu tidak ada lagi kabut asap. Pemerintah memiliki sumber daya yang jauh lebih memadai dibandingkan masyarakat yang bertarung di lapangan dengan alat seadanya," tegas perwakilan AMAN, Tono.

Sementara itu, kuasa hukum kelompok penggugat, Glorio Sanen, menilai negara gagal melakukan langkah antisipasi padahal peringatan fenomena El Niño yang memicu kemarau ekstrem sudah disampaikan sejak jauh hari.

Melalui gugatan tersebut, warga menuntut pemerintah untuk:

  • Menetapkan status darurat nasional guna mengerahkan armada pemadaman yang lebih besar;

  • Menyediakan layanan kesehatan gratis bagi penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) serta memberikan kompensasi bagi keluarga korban jiwa;

  • Mengusut tuntas dan menindak tegas korporasi yang sengaja membakar lahan untuk perkebunan sawit, kayu, maupun pertambangan.

Menanggapi gugatan tersebut, Badan Komunikasi Pemerintah menyatakan pihak istana menghormati proses hukum yang berjalan dan mengklaim sebagian besar tuntutan warga telah diupayakan oleh pemerintah.

Pemerintah menegaskan bahwa upaya pemadaman darat dan udara terus dilakukan, layanan kesehatan telah disiagakan, serta penegakan hukum sedang berjalan dengan memeriksa sedikitnya 95 korporasi yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan.

Persidangan atas kasus gugatan class action ini dijadwalkan akan menggelar sidang pertamanya pada 21 Oktober mendatang.

TerkaitPemerintah Indonesia digugat atas dugaan kelalaian tangani karhutla dan kabut asap - TRT Indonesia - TRT Indonesia
SUMBER:TRT Indonesia & Agensi