Indonesia memproyeksikan peningkatan signifikan dalam kinerja perdagangan pangan setelah meratifikasi ASEAN Food Safety Regulatory Framework Agreement (AFSRFA). Kementerian Perdagangan memperkirakan kesepakatan ini dapat menambah surplus neraca perdagangan pangan hingga sekitar $634,83 juta, seiring upaya penyelarasan standar keamanan pangan di kawasan Asia Tenggara.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, harmonisasi regulasi tersebut akan memperlancar arus perdagangan dan investasi antarnegara ASEAN. Dalam rapat dengan Komisi VI DPR yang dipantau secara daring dari Jakarta, ia juga menyebut potensi tambahan kesejahteraan nasional mencapai $252,17 juta.
“Perjanjian ini akan mendorong arus investasi ke sektor pangan melalui penurunan biaya kepatuhan, menjaga stabilitas harga dalam negeri, serta meningkatkan daya beli masyarakat,” ujar Budi.
Selain itu, Indonesia diperkirakan akan mencatat kenaikan ekspor pada sejumlah komoditas utama, termasuk produk pertanian, minyak dan lemak nabati, serta makanan olahan.
AFSRFA sendiri menetapkan kerangka teknis dan mekanisme kerja sama dalam penerapan kebijakan keamanan pangan ASEAN, dengan tujuan memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menghapus hambatan teknis perdagangan.
Pemerintah menilai kepastian regulasi dari harmonisasi standar akan meningkatkan daya saing produk pangan nasional di pasar regional. Untuk mendukung implementasi, sejumlah langkah disiapkan, mulai dari penyesuaian regulasi, pengembangan sistem otomatis Surat Keterangan Asal (SKA), hingga percepatan digitalisasi sistem keamanan pangan berbasis ketertelusuran.
Upaya lain mencakup penguatan kebijakan perlindungan perdagangan serta sosialisasi kepada pelaku usaha agar manfaat perjanjian dapat dimaksimalkan dalam integrasi rantai pasok pangan ASEAN.




















