Permintaan global dorong kenaikan harga patokan ekspor konsentrat tembaga Indonesia
Penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Kementerian Perdagangan Indonesia menetapkan harga patokan ekspor (HPE) konsentrat tembaga dengan kandungan minimal 15 persen tembaga sebesar $6.792,97 per wet metric ton (WMT) untuk paruh kedua Maret 2026. Angka tersebut meningkat 1,63 persen dibandingkan periode pertama bulan ini yang berada di level $6.684,18 per WMT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan kenaikan harga tersebut dipicu oleh meningkatnya permintaan global terhadap tembaga.
“Kenaikan HPE konsentrat tembaga pada periode kedua Maret 2026 terjadi karena meningkatnya permintaan dunia terhadap tembaga, terutama dari sektor kelistrikan, manufaktur, dan teknologi,” kata Tommy dalam keterangan di Jakarta.
Penetapan HPE tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 422 Tahun 2026 mengenai Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi produk pertambangan yang dikenakan bea keluar. Aturan tersebut berlaku untuk periode 15 hingga 31 Maret 2026.
Selain tembaga, pemerintah juga menetapkan kenaikan harga patokan ekspor emas menjadi $165.118,45 per kilogram, naik dari $161.568,53 per kilogram pada periode sebelumnya. Sementara itu, harga referensi emas tercatat meningkat menjadi $5.135,76 per troy ounce dari sebelumnya $5.025,35.
Penetapan HPE dan HR dilakukan berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta merujuk pada data pasar internasional seperti London Metal Exchange untuk tembaga dan London Bullion Market Association untuk logam mulia. Koordinasi lintas kementerian memastikan keputusan ini sejalan dengan stabilitas pasar dan kepentingan industri nasional.