Polisi bongkar praktik judi online WN India di Bali, 39 orang ditangkap

Kepolisian membongkar praktik judi online yang dijalankan warga negara (WN) India di Bali. Sebanyak 39 orang ditangkap setelah aparat menggerebek dua vila yang diduga dijadikan kantor operasi.

By
Polda Bali membongkar judi online WN India di dua vila di Tabanan dan Badung. Foto: X/@anamazingbali

Polda Bali menangkap 39 WN India dalam penggerebekan dua vila di Bali pada Selasa (3/2). Operasi ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap jaringan judi online yang menyasar pasar internasional.

Kepala Polda Bali Daniel Adityajaya mengatakan 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aktivitas perjudian, sementara empat lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para WN India tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata. Namun, dari hasil penyelidikan, mereka diduga menjalankan kegiatan operasional situs judi online sejak akhir tahun lalu, mulai dari promosi hingga pengelolaan transaksi.

“Dari penyelidikan awal, mereka membuka dan mengoperasikan kantor di Bali dengan memanfaatkan status Bali sebagai destinasi wisata internasional agar tidak menimbulkan kecurigaan,” kata Daniel.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, laptop, dan komputer yang digunakan untuk operasional. Bisnis ilegal tersebut diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp8 miliar per bulan.

Para tersangka dijerat pasal terkait penyelenggaraan perjudian. Dalam KUHP baru, penyelenggara judi dapat diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Maraknya judi online

Praktik judi dilarang di Indonesia, termasuk aktivitas memfasilitasi dan mempromosikan perjudian secara online. Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir juga menggencarkan pemberantasan judi online.

Data resmi menunjukkan perputaran dana judi online di Indonesia mencapai lebih dari Rp280 triliun dalam setahun terakhir. Aktivitas ini diperkirakan melibatkan lebih dari 12 juta orang di Tanah Air, sehingga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.