ASIA
2 menit membaca
$19 juta dan emas disita, kasus TPPU eks Jampidsus sorot integritas penegakan hukum
Kasus ini mencuat terutama di kalangan penegak hukum setelah penyidik menyita sekitar 19 juta dolar AS dalam berbagai mata uang serta 74 kilogram emas batangan dari sejumlah properti milik Febrie.
$19 juta dan emas disita, kasus TPPU eks Jampidsus sorot integritas penegakan hukum
Kasus ini mencuat setelah penyidik sekitar 19 juta dolar serta 74 kilogram emas batangan dari properti Febrie.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi integritas penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam mengungkap perkara besar yang diduga berkaitan dengan sejumlah skandal korporasi.

Koordinator 98, Hasanuddin, menilai penyidikan harus mencakup penelusuran tindak pidana asal dari dugaan TPPU tersebut. “Ini menjadi momentum untuk menguji penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi blackout PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel,” ujarnya pada Senin (27/7) sebagaimana dikutip oleh RRI

Ia menekankan bahwa asal-usul aset dan dana yang ditemukan perlu dijelaskan secara terbuka agar proses hukum tidak menimbulkan spekulasi publik.

TerkaitDemo di depan Gedung Kejaksaan Agung memanas, massa desak perkembangan kasus eks Jampidsus - TRT Indonesia - TRT Indonesia

Tekanan serupa datang dari kalangan praktisi hukum dan peneliti. M. Kapitra Ampera meminta penanganan perkara dilakukan tanpa pandang bulu dan segera dituntaskan. Sementara itu, peneliti Formappi Lucius Karus menilai penyidik perlu mengoptimalkan pembuktian, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersama UU TPPU jika ditemukan bukti yang cukup.

Febrie sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung selama 20 hari di Rutan KPK. Dalam keterangannya, ia menyatakan siap mengikuti proses hukum, namun mempertanyakan kekuatan alat bukti yang digunakan penyidik. 

“Alat bukti yang diajukan perlu didalami atau dikonfirmasi,” ujarnya dikutip oleh RRI, seraya menyebut dirinya menjadi korban “kriminalisasi”.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menyita sekitar 19 juta dolar AS dalam berbagai mata uang serta 74 kilogram emas batangan dari sejumlah properti milik Febrie. Penyelidikan yang awalnya ditangani kepolisian kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung, langkah yang turut memicu pertanyaan publik mengenai mekanisme penanganan perkara.

Dengan sorotan luas dari masyarakat dan besarnya nilai aset yang disita, perkembangan kasus ini dipandang sebagai indikator komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di level tinggi.

TerkaitJampidsus bantah miliki kaitan dengan Kafe de'Clan, tetap fokus tangani korupsi - TRT Indonesia - TRT Indonesia
SUMBER:TRT Indonesia & Agensi