DUNIA
2 menit membaca
Indonesia bantah perubahan sikap politik luar negeri usai deportasi WN Palestina Abdul Karim
“Tidak ada kaitannya dengan sikap Indonesia terhadap Palestina, dan yang bersangkutan tidak mungkin diserahkan kepada pemerintah Israel,” ujar Yusril.
Indonesia bantah perubahan sikap politik luar negeri usai deportasi WN Palestina Abdul Karim
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. /Foto: Antara News

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa deportasi seorang warga negara Palestina yang masuk dalam daftar buronan Interpol, Abdul Karim Raeq Miqdad, ke Siprus murni merupakan langkah penegakan hukum dan tidak mencerminkan perubahan sikap Jakarta terhadap isu Palestina.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan berbagai spekulasi yang mengaitkan langkah tersebut dengan posisi politik Indonesia tidak berdasar. Ia juga menepis kekhawatiran bahwa Miqdad akan diserahkan kepada Israel.

“Tidak ada kaitannya dengan sikap Indonesia terhadap Palestina, dan yang bersangkutan tidak mungkin diserahkan kepada pemerintah Israel,” ujar Yusril.

Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya klaim di publik yang menyebut Miqdad sebagai ulama Palestina dan aktivis kemanusiaan di Gaza. Pemerintah, menurut Yusril, telah melakukan verifikasi menyeluruh, termasuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Palestina.

Bukan seorang ulama atau aktivis

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pria berusia 41 tahun tersebut bukan tokoh keagamaan maupun aktivis, melainkan individu yang bergerak di bidang bisnis. Ia diketahui telah tinggal di Indonesia selama sekitar tiga tahun, telah berkeluarga, dan kerap bepergian ke sejumlah negara.

“Ada opini-opini yang berkembang bahwa Pemerintah Indonesia menangkap dan mendeportasi seorang ulama Palestina,” kata Yusril, seraya menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.

Miqdad ditangkap di wilayah Tangerang, Banten, pada 16 Juli setelah Interpol Siprus mengeluarkan red notice. Ia kemudian dideportasi ke Siprus sehari kemudian untuk menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme.

Pemerintah Indonesia juga berupaya memastikan proses hukum tersebut tidak berujung pada ekstradisi ke negara lain. Yusril menyatakan Kementerian Luar Negeri akan mengirimkan nota diplomatik kepada Siprus guna memperoleh jaminan resmi.

“Pemerintah Indonesia akan meminta kepastian bahwa tidak akan ada deportasi lanjutan dari Siprus,” ujarnya.

Dengan langkah tersebut, Jakarta menekankan bahwa kebijakan deportasi ini sepenuhnya didasarkan pada kerja sama internasional dalam penegakan hukum, bukan pertimbangan politik luar negeri.

TerkaitTRT Indonesia - Prabowo dan Abbas berbicara via telepon, Indonesia kembali tegaskan dukungan untuk Palestina
SUMBER:TRT Indonesia