Singapura pertahankan posisi teratas investor asing di Indonesia pada 2025

Menurut data kementerian terkait, investasi asing langsung yang masuk ke Indonesia adalah Rp 900,9 triliun sepanjang 2025, dengan Singapura tetap menjadi penyumbang terbesar.

By
FOTO ARSIP: Menteri Investasi Indonesia Rosan Roeslani menyampaikan pidatonya pada Mandiri Investment Forum di Jakarta, Indonesia, 11 Februari 2025. / Reuters

miliar, dengan Singapura kembali menegaskan posisinya sebagai investor asing terbesar, menurut pengumuman pemerintah pada Kamis.

Negara tersebut menanamkan modal senilai US$17,4 miliar ke Indonesia selama tahun lalu, menjadikannya sumber FDI utama. Hong Kong menyusul dengan nilai investasi US$10,6 miliar, sementara China berada di peringkat ketiga dengan US$7,5 miliar. Malaysia dan Jepang melengkapi lima besar investor asing, masing-masing dengan US$4,5 miliar dan US$3,1 miliar.

Sebagian besar investasi dari Singapura mengalir ke sektor industri dasar. 

Menteri Investasi Rosan Roeslani menjelaskan bahwa aliran modal dari Singapura banyak mengalir ke sektor-sektor strategis. 

“Sekitar US$5,1 miliar dari total investasi Singapura masuk ke sektor logam dasar, barang logam, dan sektor non-mesin. Sekitar US$2,5 miliar lainnya ke sektor jasa lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Dominasi Singapura juga terlihat dalam agenda hilirisasi Indonesia, sebuah kebijakan yang bertujuan meningkatkan nilai tambah dari kekayaan sumber daya alam. Sepanjang 2025, investasi Singapura di sektor hilir mencapai US$7,9 miliar. 

Hong Kong berada di posisi kedua dengan US$6,2 miliar, diikuti China sebesar US$4,8 miliar. Malaysia menempati peringkat keempat dengan investasi US$3 miliar, sementara investor Amerika Serikat mengucurkan dana sekitar US$1,6 miliar.

Jika digabungkan dengan investasi domestik, total realisasi penanaman modal Indonesia pada 2025 mencapai sekitar Rp 1,9 kuadriliun. Penanaman modal dalam negeri menyumbang sekitar Rp 1 kuadriliun dari total tersebut.

Hubungan investasi Indonesia–Singapura diperkuat oleh perjanjian bilateral yang telah diperbarui dan berlaku sejak Maret 2021, termasuk kepastian hukum yang lebih bagi investor dan akses terhadap arbitrase internasional.