Masa tunggu haji reguler jadi 26 tahun di seluruh provinsi
Pemerintah menyamaratakan masa tunggu haji reguler di seluruh provinsi menjadi sekitar 26 tahun. Kebijakan ini berlaku mulai pembagian kuota haji tahun 2026. Berdasarkan pada proporsi daftar tunggu sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2025.