Ledakan yang bersumber dari bom rakitan mengguncang salah satu ruang kelas di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Kota Padang, Sumatra Barat, pada Selasa (14/7). Insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, namun sempat memicu kepanikan di lingkungan sekolah dan menyebabkan kerusakan pada sejumlah fasilitas.
Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku yang diketahui merupakan siswa kelas 3 berinisial R (17). Tim gabungan Gegana Polda Sumatera Barat bersama Polresta Padang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta sterilisasi di beberapa ruang kelas untuk memastikan situasi aman.
Keterangan awal dari pihak sekolah menyebutkan bahwa pelaku diduga telah meletakkan perangkat peledak di dalam kelas sebelum akhirnya meledak saat jam istirahat. Seorang petugas keamanan sekolah menggambarkan situasi saat kejadian.
“Kami kira suara motor meledak. Tiga menit kemudian terlihat asap dari ruang kelas 3 IPA. Baru diketahui itu bom setelah kami periksa,” ujarnya.
Penyelidikan sementara mengarah pada dugaan motif perundungan yang dialami pelaku. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol M Yasin, mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan R mengalami tekanan mental akibat bullying yang berlangsung sejak lama.
“Dari pemeriksaan awal kami temukan kalau motif pelaku adalah risak,” kata Yasin.
Kepada penyidik, R mengaku awalnya tidak berniat meledakkan perangkat tersebut. Namun tekanan psikologis yang dialaminya diduga mendorong tindakan nekat tersebut, yang juga disebut sebagai upaya menunjukkan eksistensi diri.
Polisi mengungkapkan bahwa pelaku mempelajari cara merakit bahan peledak secara mandiri melalui internet selama sekitar empat bulan terakhir. Bahan dan peralatan diperoleh dari toko daring, lalu dirakit secara diam-diam di rumah tanpa sepengetahuan keluarga. Perangkat tersebut kemudian dibawa ke sekolah pada hari kejadian.
Hingga kini, R masih menjalani pemeriksaan di Polresta Padang dengan pendampingan orang tuanya. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Detasemen Khusus 88 Antiteror untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut, termasuk pendalaman motif dan aspek keamanan.






















