Indonesia terapkan registrasi kartu SIM biometrik bertahap mulai 2026
Dengan penerapan verifikasi biometrik wajah, pemerintah berharap setiap nomor ponsel hanya dapat diaktifkan oleh pemilik sahnya, memanfaatkan data biometrik yang unik dan sulit dipalsukan untuk menutup celah kejahatan digital.
Pemerintah Indonesia bersiap menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik secara bertahap mulai 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan ekosistem digital nasional dan menekan kejahatan siber yang semakin meningkat.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan perannya dalam mempersiapkan kebijakan tersebut, mulai dari aspek regulasi, kesiapan infrastruktur, hingga edukasi publik. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan berbagai langkah persiapan telah dilakukan agar penerapan kebijakan ini berjalan aman dan tidak membebani masyarakat.
“Peran kementerian sangat penting untuk memastikan kebijakan registrasi biometrik ini dapat diterapkan secara terkoordinasi, baik dari sisi infrastruktur, regulasi, maupun pemahaman publik,” ujar Edwin kepada Antara.
Uji coba pendaftaran SIM berbasis biometrik telah dilakukan sejak 2024, terutama di gerai operator seluler untuk layanan penggantian kartu. Menjelang akhir 2025, uji coba lanjutan dilakukan di berbagai gerai operator di seluruh Indonesia untuk mematangkan kesiapan implementasi.
Dalam masa transisi selama enam bulan setelah regulasi baru tentang pendaftaran pelanggan telekomunikasi diberlakukan, masyarakat masih dapat mendaftarkan kartu SIM secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) melalui SMS 4444 atau portal web. Alternatif lain adalah registrasi menggunakan NIK dan data biometrik melalui portal operator seluler.
Kejahatan digital
Kemkomdigi menilai kebijakan ini krusial untuk menekan kejahatan digital. Edwin mengungkapkan bahwa hampir seluruh modus kejahatan siber mulai dari penipuan, spoofing, smishing, hingga rekayasa sosial yang mengandalkan nomor ponsel sebagai sarana utama.
Per September 2025, jumlah pelanggan seluler yang telah tervalidasi tercatat lebih dari 332 juta. Namun, laporan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat 383.626 akun terindikasi penipuan, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun (sekitar $279 juta).
Aturan baru ini merupakan pembaruan atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Pada regulasi sebelumnya, pendaftaran SIM hanya mengandalkan NIK dan KK, yang dalam praktiknya kerap disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan digital, mulai dari penyebaran hoaks, perjudian daring, spam, hingga penipuan.
Dengan penerapan verifikasi biometrik wajah, pemerintah berharap setiap nomor ponsel hanya dapat diaktifkan oleh pemilik sahnya, memanfaatkan data biometrik yang unik dan sulit dipalsukan untuk menutup celah kejahatan digital.