Pemerintah Indonesia telah menguasai kembali lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya digunakan secara tidak sesuai aturan, dan menghimpun penerimaan negara sekitar Rp52 triliun dari penertiban pelanggaran kehutanan.
Capaian tersebut disampaikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam kegiatan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10).
Dalam pelaksanaan tahap kedelapan, Satgas PKH menyerahkan penerimaan negara sebesar Rp13,24 triliun. Nilai tersebut mencakup Rp3,4 triliun denda, sementara sisanya berasal dari pajak dan hasil usaha yang dipulihkan dari perusahaan yang melanggar ketentuan.
Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah mengambil alih 6.206.212,14 hektare kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit. Pada sektor pertambangan, kawasan yang dikuasai kembali mencapai 14.633,79 hektare.
Dari keseluruhan lahan tersebut, sebanyak 259.230,73 hektare diserahkan kembali pada tahap kedelapan kepada kementerian dan lembaga terkait. Sebagian lebih dari 140.000 hektare akan dikelola melalui Kementerian Kehutanan bersama perusahaan sawit milik negara Agrinas Palma Nusantara, sedangkan sekitar 118.000 hektare lainnya akan digunakan untuk program reforestasi.
Presiden Prabowo Subianto yang menyaksikan penyerahan tersebut mengatakan penguasaan kembali jutaan hektare hutan merupakan bagian dari upaya mengamankan kekayaan negara.
“Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah menyelamatkan 6,2 juta hektare lebih. Kalau tidak kalian selamatkan, ini hangus, kekayaannya hilang. 6,2 juta ini nilainya dihitung hampir 400 triliun,” ujar Prabowo.
Menurut Presiden, nilai aset yang berhasil diselamatkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat, termasuk untuk pengentasan kemiskinan, pembangunan rumah, serta peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan. Ia mencontohkan pemerintah telah memperbaiki sekitar 70 ribu sekolah dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp90 triliun.
Presiden mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja sama Satgas PKH dengan 12 institusi. Ia juga menyampaikan upaya Bea Cukai membongkar penyelundupan bernilai triliunan rupiah serta pemberantasan jaringan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional.
Presiden mengatakan pemulihan kekayaan negara dapat memperkuat kemampuan pemerintah membiayai berbagai kebutuhan publik, mulai dari peningkatan gaji guru, pegawai negeri, hakim, jaksa dan polisi hingga pembangunan rumah, perbaikan irigasi, serta penanganan kebakaran hutan.




















