ASIA
3 menit membaca
Sindikat perdagangan bayi ke Singapura disidangkan, 19 terdakwa terancam pasal berlapis
Persidangan di Pengadilan Negeri Bandung mengungkap jaringan terorganisir yang memalsukan dokumen negara demi menjual bayi ke luar negeri dengan iming-iming ratusan juta rupiah per anak.
Sindikat perdagangan bayi ke Singapura disidangkan, 19 terdakwa terancam pasal berlapis
Sindikat diduga memperdagangkan 34 bayi, termasuk 10 bayi yang dijual ke Singapura dengan harga Rp204 juta per bayi, menurut JPU. / Reuters
5 jam yang lalu

Pengadilan Negeri (PN) Bandung mulai menyidangkan kasus perdagangan manusia lintas negara yang melibatkan sindikat penjualan bayi ke Singapura.

Sebanyak 19 terdakwa dihadirkan di muka persidangan pada Selasa (07/04) untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dalam jaringan yang terbagi ke dalam beberapa klaster peran.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa sindikat ini bekerja secara sistematis. Mulai dari perekrut, penyedia dokumen palsu, hingga kurir yang bertugas mengantar bayi melalui jalur transit di Kalimantan sebelum akhirnya dikirim ke Singapura.

Modus adopsi ilegal dan dokumen palsu

Aksi kriminal ini diduga dikomandoi oleh seorang perempuan berinisial SLL alias Ai. Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika SLL diminta oleh seorang warga negara Singapura berinisial P untuk mencari bayi yang akan diadopsi secara ilegal.

Imbalan yang dijanjikan tidak main-main. SLL dijanjikan uang sebesar S$18.000 atau sekitar Rp204,2 juta untuk setiap bayi yang berhasil dikirim. Demi melancarkan aksinya, SLL merekrut belasan orang lainnya dengan upah berkisar antara Rp1 juta hingga Rp5 juta per orang.

"Para terdakwa menjalankan modus dengan membuat dokumen kependudukan palsu, mulai dari Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, hingga paspor," ujar Jaksa di hadapan majelis hakim.

Sindikat ini bahkan mencoba menyalahgunakan aturan Adoption of Children Act 2022 agar praktik perdagangan ini terlihat legal dan lolos dari pengawasan otoritas migrasi maupun perlindungan anak.

Penyelamatan bayi di jalur transit

Praktik keji ini berhasil dibongkar oleh jajaran Polda Jawa Barat pada Juli 2025. Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa sindikat ini menjadikan Pontianak, Kalimantan Barat, sebagai titik transit sebelum menyeberangkan bayi-bayi tersebut ke Singapura.

Hingga saat ini, pihak berwenang berhasil mengamankan 7 bayi yang gagal dikirim. Bayi-bayi tersebut rencananya akan dieksploitasi dan diperjualbelikan dengan kedok adopsi internasional.

Dakwaan berlapis dan protes terdakwa

Jaksa menjerat ke-19 terdakwa dengan pasal berlapis, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

  • Pasal 455 KUHP terkait pemalsuan dokumen dan pelanggaran administrasi negara.

Meski tim kuasa hukum terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan), suasana persidangan sempat memanas ketika salah satu terdakwa, LSH, melakukan interupsi. Ia memprotes uraian jaksa yang menyebut dirinya sebagai agen pembuat dokumen palsu.

"Saya mau bicara sebentar Pak, karena fakta (dakwaan) semua tidak sesuai dengan saya," ujar LSH sebelum akhirnya ditenangkan oleh majelis hakim. Hakim meminta terdakwa untuk memberikan pembelaan pada agenda pembuktian mendatang.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi otoritas di Indonesia mengenai celah dalam pengawasan dokumen kependudukan dan perlunya pengetatan jalur perbatasan darat maupun udara menuju negara tetangga. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (14/04) depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

TerkaitTRT Indonesia - Polisi Indonesia tangkap 12 tersangka dalam jaringan perdagangan bayi ke Singapura
SUMBER:TRT Indonesia & Agensi