Indonesia dan tujuh negara mayoritas Muslim lainnya mengecam pembatasan yang diberlakukan Israel terhadap akses jamaah Muslim ke kompleks Masjid Al-Aqsa selama bulan suci Ramadan, dan mendesak agar langkah-langkah itu segera dibatalkan.
Dalam sebuah pernyataan bersama pada Rabu, Menteri Luar Negeri Indonesia, Türkiye, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Qatar mengkritik apa yang mereka sebut sebagai pelanggaran berkelanjutan yang memengaruhi para jamaah di Kota Tua Yerusalem Timur yang diduduki.
Para menteri mengatakan pembatasan keamanan yang membatasi akses ke Kota Tua dan tempat-tempat ibadahnya merupakan “pelanggaran yang terang-terangan” terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta terhadap status quo historis dan hukum yang mengatur situs-situs suci tersebut.
Mereka mendesak komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas guna memaksa Israel menghentikan pelanggaran terhadap situs-situs keagamaan Islam dan Kristen di Yerusalem Timur yang diduduki.

Sengketa atas kendali situs suci
Para menteri juga menolak apa yang mereka gambarkan sebagai tindakan Israel di kompleks masjid — yang bagi umat Muslim dikenal sebagai Al-Haram Al-Sharif — dengan menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur yang diduduki atau situs-situs keagamaannya.
Pernyataan bersama menegaskan kembali bahwa seluruh kompleks seluas 144-dunam merupakan tempat ibadah yang secara eksklusif Muslim dan berada di bawah yurisdiksi Otoritas Waqf Yordania, yang mengelola situs tersebut.
Para menteri menyerukan kepada Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk segera membuka kembali gerbang Masjid Al-Aqsa, mencabut pembatasan akses ke Kota Tua, dan tidak menghalangi jamaah Muslim yang ingin beribadah di sana.












