POLITIK
1 menit membaca
MA batalkan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran, posisi wapres ditegaskan tetap sah
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui putusan kasasi pada 30 Oktober 2026.
MA batalkan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran, posisi wapres ditegaskan tetap sah
MA batalkan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran, posisi wapres ditegaskan tetap sah

Meski dokumen tersebut dinyatakan tidak sah, putusan ini tidak otomatis mencopot jabatan Gibran sebagai Wapres karena seluruh tahapan Pemilu 2024 telah selesai dan tidak berlaku surut.

Menanggapi hal tersebut, pihak Gibran menegaskan kesiapan membeberkan seluruh dokumen asli pendidikan dari Singapura. Sementara itu, PDIP menilai putusan MA mempertegas persoalan administrasi sejak awal, sedangkan fraksi PKB di DPR menyebut putusan ini dapat menjadi dasar langkah pengawasan legislatif.

SUMBER:TRT Indonesia