Korea Utara mengecam laporan kelompok pemantau PBB tentang kerja sama militernya dengan Rusia
Pyongyang mengecam tim sanksi yang dipimpin PBB sebagai "kelompok palsu" tanpa legitimasi hukum, menuduh mereka melanggar prinsip-prinsip kedaulatan dan non-intervensi internasional.
Korea Utara pada hari Senin mengecam kelompok pemantau sanksi multilateral atas laporan yang dirilis terkait kerja sama militernya dengan Rusia, menyebut langkah tersebut sebagai pelanggaran terhadap "hak kedaulatan negara," menurut laporan media pemerintah.
Tim Pemantau Sanksi Multilateral (Multilateral Sanctions Monitoring Team/MSMT), yang bertugas mengawasi pelaksanaan sanksi PBB terhadap Korea Utara, pada hari Kamis mengeluarkan laporan pertama yang merinci kerja sama militer "ilegal" antara Korea Utara dan Rusia, yang disebut “melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB” terkait program nuklir dan misil Pyongyang.
Kementerian Luar Negeri Korea Utara dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa MSMT melakukan "provokasi politik" dengan membuat laporan yang mempersoalkan hubungan kerja sama antara Korea Utara dan Rusia, seperti dilaporkan oleh Kantor Berita Pusat Korea (KCNA).
Kementerian tersebut menyebut MSMT, yang terdiri dari 11 negara anggota PBB, sebagai "kelompok palsu yang tidak memiliki legalitas baik dalam hal keberadaan maupun tujuan," serta menambahkan bahwa laporan tersebut merupakan pelanggaran "sembrono" terhadap prinsip-prinsip hukum internasional yang berpusat pada kesetaraan kedaulatan dan non-intervensi dalam urusan internal negara lain.
"Kami memberikan peringatan keras terhadap konsekuensi negatif yang akan ditimbulkan oleh tindakan sembrono ini," kata kementerian tersebut.
Korea Utara menyatakan bahwa MSMT adalah "alat politik" yang beroperasi sejalan dengan kepentingan geopolitik Barat, dengan menegaskan bahwa "tidak ada pembenaran bagi mereka untuk menyelidiki pelaksanaan hak kedaulatan negara lain."
MSMT didirikan pada Oktober tahun lalu atas inisiatif Amerika Serikat dan Korea Selatan untuk melanjutkan pemantauan sanksi terhadap Korea Utara setelah pembubaran Panel Ahli PBB tentang Korea Utara, sebuah panel yang bertugas memantau pelaksanaan sanksi PBB terhadap negara tersebut, akibat veto dari Rusia.