Pemerintah Indonesia memperkirakan pembangunan pusat keuangan internasional (international financial centre) dapat menarik investasi hingga sekitar Rp500 triliun atau setara 27,8 miliar dolar AS.
Pejabat senior Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan potensi investasi untuk proyek tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp300 triliun hingga Rp500 triliun.
"Potensi investasinya dapat berupa pembukaan cabang baru bank-bank asing atau pembentukan entitas bisnis baru," kata Herman kepada wartawan, Rabu.
Hingga saat ini, pemerintah masih belum menetapkan lokasi pembangunan pusat keuangan internasional tersebut.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR masih membahas rancangan undang-undang yang akan menjadi dasar hukum proyek tersebut, termasuk pengaturan mengenai insentif perpajakan dan berbagai kemudahan hukum bagi pelaku usaha.
Berdasarkan pembahasan sebelumnya antara anggota parlemen dan para pakar ekonomi, sejumlah insentif yang diusulkan mencakup pembebasan penuh pajak penghasilan badan bagi perusahaan serta pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa yang diperdagangkan di dalam kawasan pusat keuangan tersebut.
















