BISNIS DAN TEKNOLOGI
3 menit membaca
Tarif Trump hadapi sorotan skeptis di Mahkamah Agung AS
Jika pengadilan menolak argumen Trump, presiden tak lagi dapat memanfaatkan International Emergency Economic Powers Act untuk kebijakan tarif di masa depan.
Tarif Trump hadapi sorotan skeptis di Mahkamah Agung AS
Gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat terlihat di Washington D.C., Amerika Serikat pada tanggal 2 Desember 2024. / AA

Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Rabu menggelar sidang dengar pendapat terkait kebijakan tarif Presiden Donald Trump, ketika para hakim menyuarakan keraguan atas legalitas sanksi yang diberlakukan terhadap sebagian besar negara asing.

Jaksa Agung AS D. John Sauer, yang membela kebijakan Trump, mendapat pertanyaan dari hakim konservatif dan liberal mengenai penerapan tarif yang dianggap melanggar kewenangan Kongres dalam menetapkan pajak.

Menurut putusan pengadilan sebelumnya, Trump tidak memiliki dasar hukum berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk memberlakukan pajak fentanyl atas barang dari Kanada, China, dan Meksiko, serta tarif resiprokal terhadap impor dari mitra dagang AS lainnya.

Putusan tersebut sempat ditangguhkan oleh Pengadilan Banding Federal, memberi waktu bagi pemerintahan Trump untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

“Tarif ini bersifat regulatif, bukan untuk meningkatkan pendapatan,” kata Sauer, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan kewenangan presiden dalam mengatur perdagangan internasional.

“Fakta bahwa tarif ini menghasilkan pendapatan hanyalah efek samping,” tambahnya.

Salah satu hakim liberal, Sonia Sotomayor, menanggapi: “Anda mengatakan tarif bukan pajak, tapi jelas itulah yang terjadi. Tarif menghasilkan uang dari warga negara Amerika, itu pendapatan.” Ia juga menyoroti bahwa hanya Trump yang menggunakan IEEPA untuk mengenakan tarif semacam ini.

Sementara itu, hakim konservatif Neil Gorsuch mempertanyakan langkah sepihak Trump dalam menetapkan tarif tanpa persetujuan Kongres dengan dalih keadaan darurat internasional.

“Apa yang terjadi jika presiden memveto undang-undang yang bermaksud mencabut kekuasaan ini?” tanya Gorsuch.

Sauer juga mendapat tekanan dari hakim konservatif lainnya, termasuk Ketua Mahkamah Agung John Roberts serta hakim Amy Coney Barrett, Brett Kavanaugh, dan Samuel Alito.

Para hakim menanyai Sauer lebih dari satu jam sebelum pengacara pihak penggugat, Neal Katyal, mulai memaparkan argumennya.

“Tarif adalah pajak,” kata Katyal membuka pernyataannya, menegaskan pandangan yang sebelumnya diungkap beberapa hakim. “Para pendiri bangsa memberikan kewenangan perpajakan hanya kepada Kongres.”

Katyal menambahkan, “Kami tidak berpandangan bahwa IEEPA mengizinkan perombakan total arsitektur tarif global seperti ini.”

Mahkamah Agung belum akan mengeluarkan putusan pada Rabu, dan waktu keputusan akhir masih belum pasti.

Tarif Trump dan kemungkinan hasilnya

Tarif awal sebesar 10 persen untuk banyak negara kini meningkat hingga 50 persen untuk produk asal Brasil dan India.

Hingga akhir tahun fiskal pada September, pemerintah AS memperoleh pendapatan sebesar 195 miliar dolar AS dari tarif, dengan sekitar 176 miliar dolar masuk ke Departemen Keuangan antara Februari dan September.

Pada Selasa, Trump menyebut kasus ini sebagai “soal hidup dan mati” bagi negara, menekankan pentingnya keputusan tersebut bagi keamanan ekonomi dan nasional AS.

Dalam unggahan di platform Truth Social, Trump menulis bahwa putusan yang menguntungkan akan memberikan “keamanan finansial dan nasional yang luar biasa namun adil,” sementara kekalahan akan membuat AS “hampir tak berdaya menghadapi negara-negara yang selama bertahun-tahun telah memanfaatkan kami.”

Pihak yang menentang tarif menilai bahwa menafsirkan kewenangan IEEPA untuk mengatur impor dalam kondisi darurat sebagai dasar bagi presiden untuk memberlakukan tarif sepihak berskala global menimbulkan persoalan konstitusional. Namun, pihak Trump berargumen bahwa tarif resiprokal tersebut sepenuhnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika Mahkamah Agung menolak argumen Trump, presiden tidak akan lagi dapat menggunakan IEEPA untuk menetapkan tarif di masa mendatang.

SUMBER:TRT World
Jelajahi
OJK: Transaksi aset kripto Indonesia naik 12,87 persen pada Agustus 2026
OJK catat stabilitas keuangan Indonesia terjaga meski tekanan global meningkat
Indonesia dorong ekspansi dagang ke Amerika Latin lewat INA-LAC 2026 di Chili
Pemulihan tambang Grasberg berlanjut, Freeport targetkan 80 persen kapasitas pada 2027
Indonesia dan AS perkuat kerja sama pengembangan logam tanah jarang
MRT Jakarta jajaki investasi kawasan Glodok bersama mitra Singapura
Inflasi September 3,28 persen, BI optimistis harga tetap terkendali hingga 2027
Indonesia dan China percepat persiapan IDC-CEPA, perkuat ekonomi hijau dan kerja sama AI
Pemerintah pertahankan harga Pertalite meski harga minyak dunia capai $107
Surplus neraca dagang Agustus diprediksi meningkat, inflasi September naik tipis
Ekspor batu bara Indonesia tembus US$18,1 miliar, aturan diperketat
IHSG melemah dan rupiah tembus Rp18.000 di tengah tekanan pasar global
BI perkuat intervensi dan likuiditas saat Rupiah tertekan Dolar AS dan arus modal keluar
Rupiah tertekan dolar AS dan imbal hasil obligasi, jatuh hampir 1 persen sepekan
Danantara dan Thales jajaki kerja sama AI hingga keamanan siber
Indonesia dan Rusia kembangkan potensi teknologi satelit dan AI untuk akses digital
Pasar halal Indonesia capai US$326 miliar pada paruh pertama 2026
Wamenhan RI dan Prancis tinjau program pembangunan dua kapal selam Scorpene Evolved di Surabaya
Arus modal asing capai Rp140,7 triliun, pemerintah siapkan strategi fiskal
BI pertahankan suku bunga 5,75 persen, perkuat insentif lindung nilai