Tarif AS di ujung tanduk: Apa dampaknya jika Mahkamah Agung memutuskan melawan Trump
Mahkamah Agung AS menunda putusan krusial soal tarif era Trump, membuat kewenangan presiden, perdagangan global, dan pasar keuangan berada dalam ketidakpastian.
Washington, DC — Mahkamah Agung Amerika Serikat menunda putusan dalam perkara penting yang berpotensi mengubah batas kewenangan presiden dalam kebijakan perdagangan. Penundaan ini membuat dunia usaha, investor global, dan pembuat kebijakan terkatung-katung.
Putusan tersebut sejatinya dijadwalkan diumumkan pada Jumat, namun tak kunjung keluar tanpa penjelasan resmi. Situasi ini memperpanjang ketidakpastian atas kebijakan yang sebelumnya telah mengguncang rantai pasok global.
Reuters melaporkan Mahkamah Agung AS tidak mengeluarkan putusan pada Jumat terkait gugatan yang menyoal keabsahan tarif global besar-besaran yang diberlakukan Presiden Donald Trump.
Perkara ini berakar dari kebijakan tarif luas yang diterapkan Trump pada 2025 berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977, yang memberi presiden wewenang ekonomi dalam kondisi darurat nasional.
Trump menggunakan payung hukum tersebut setelah menetapkan defisit perdagangan AS sebagai keadaan darurat nasional, dengan menargetkan lebih dari US$150 miliar impor dari China, India, serta sekutu utama seperti Kanada dan Uni Eropa.
Pemerintah saat itu menyebut kebijakan ini sebagai “tarif resiprokal” untuk mendorong perdagangan yang lebih adil dan memperkuat manufaktur dalam negeri.
Namun dalam praktiknya, tarif tersebut mendorong rata-rata tarif AS melampaui level sebelum 2025, mempersulit proses kepabeanan, menaikkan biaya impor, serta menuai kritik keras karena dinilai mengabaikan peran Kongres.
Gelombang gugatan hukum
Lebih dari 1.000 perusahaan, termasuk importir besar AS, mengajukan gugatan. Mereka menilai IEEPA tidak memberikan kewenangan luas kepada presiden untuk menetapkan pajak perdagangan, karena undang-undang itu sejatinya ditujukan untuk pengendalian aset asing.
Para penggugat menilai kebijakan tersebut melanggar prinsip pemisahan kekuasaan dan berpotensi merusak keseimbangan konstitusional jika kewenangan eksekutif dibiarkan tanpa batas.
Pengadilan tingkat bawah memutuskan melawan pemerintah Trump.
Pada Mei 2025, Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan tarif tersebut ilegal, dan putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Banding Federal pada Agustus.
Para hakim menegaskan bahwa kewenangan IEEPA tidak mencakup penetapan bea impor secara luas, serta menolak klaim bahwa status “darurat” bisa mengesampingkan batasan hukum.
Mahkamah Agung AS kemudian menerima perkara ini pada akhir 2025.
Taruhannya bukan hanya soal keabsahan tarif. Putusan melawan pemerintah bisa memaksa negara membayar miliaran dolar pengembalian bea, mengganggu perencanaan ekonomi jangka panjang, serta mengubah cara cabang eksekutif ikut campur dalam kebijakan perdagangan.
Penasihat Gedung Putih menyatakan bahwa apa pun hasil putusan nanti, Trump masih bisa mencari jalur hukum lain untuk mencapai tujuan yang sama.
Opsi cadangan tarif Trump
Direktur Dewan Ekonomi Nasional AS, Kevin Hassett, mengatakan Gedung Putih memiliki opsi alternatif jika Mahkamah Agung menolak penggunaan kewenangan darurat untuk menerapkan tarif besar-besaran.
“Ada pembahasan besar semalam tentang langkah selanjutnya jika Mahkamah Agung memutuskan melawan tarif IEEPA,” ujar Hassett kepada CNBC, Jumat.
“Kami yakin akan menang. Namun jika tidak, kami punya instrumen lain untuk mencapai tujuan yang sama,” tambahnya.
Hassett juga disebut sebagai salah satu kandidat kuat Ketua Federal Reserve berikutnya, seiring mendekatnya akhir masa jabatan Jerome Powell pada Mei mendatang.
Trump, yang menyebut perkara ini sebagai urusan “hidup dan mati”, memantau perkembangan kasus tersebut dengan cermat.
Putusan yang merugikan Trump berpotensi menggagalkan strategi tarifnya sekaligus meredakan tekanan pasar, karena tarif efektif rata-rata diperkirakan turun dari sekitar 12 persen.
Pakar juga mengingatkan bahwa putusan yang menyatakan tarif inkonstitusional bisa memicu pengembalian bea yang sudah dipungut.
Pemerintah pun harus memberlakukan tarif secara lebih sempit, per negara dan per komoditas, alih-alih tarif luas seperti di bawah IEEPA.
Pada Jumat, pasar bereaksi relatif tenang. Pelaku pasar bersikap hati-hati, menimbang dampak antara putusan tegas atau ketidakpastian yang berkepanjangan.
Secara global, produsen dan eksportir masih diliputi kecemasan.
Para analis menilai dampak kasus ini melampaui isu tarif semata. Presedennya dapat menentukan batas kekuasaan presiden di masa depan, membentuk ulang pengawasan Kongres, dan mengirim sinyal ke mitra global soal batas kewenangan eksekutif AS.
Sambil menanti babak berikutnya dari perkara besar ini, arah kebijakan perdagangan AS sejatinya sudah berubah.
Untuk saat ini, Washington menunggu. Wall Street pun menunggu.
Putusan Mahkamah Agung AS kini diperkirakan akan keluar pada 14 Januari.