Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan 110 WNI korban online scam di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja, berada dalam kondisi aman. Mereka ditangani otoritas Kamboja dan didampingi langsung oleh tim KBRI Phnom Penh.
Menteri P2MI, Mukhtarudin, menegaskan pemerintah terus memantau situasi. “Kami memastikan seluruh WNI yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam kasus ini dalam kondisi aman,” ujarnya, Selasa (21/10).
Dari data KP2MI, sebanyak 97 WNI sempat melarikan diri dari perusahaan yang diduga menjalankan penipuan online, sementara 13 WNI lainnya berhasil dievakuasi dari lokasi kerja. Sebelumnya, 99 WNI diamankan polisi dan 11 WNI sempat dirawat di rumah sakit. Kini seluruh 110 WNI berada di Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Mukhtarudin menambahkan, “Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI bekerja sama dengan otoritas Kamboja untuk menjamin perlindungan, pendampingan hukum, serta proses pemulangan yang manusiawi.”
Evakuasi dan pendampingan 110 WNI korban online scam di Kamboja
Hasil penilaian awal menunjukkan 11 WNI melapor mengalami kekerasan, termasuk 4 WNI yang diduga berperan sebagai leader scam sekaligus pelaku kekerasan terhadap rekan-rekannya. Kasus ini tengah ditangani kepolisian Kamboja.
Mayoritas korban berasal dari Medan, Manado, Pontianak, dan Batam, dengan lama bekerja di Kamboja antara dua bulan hingga dua tahun. KP2MI telah mengirim tim ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh dan memastikan kondisi seluruh WNI.
Pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri dan KBRI Phnom Penh, melakukan pendataan, asesmen, dan verifikasi data pribadi serta perusahaan tempat korban bekerja. Pemulangan akan dilakukan setelah proses hukum selesai.
KP2MI juga mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memperkuat pencegahan keberangkatan WNI ke sektor penipuan daring di Kamboja dan Myanmar melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Masyarakat diingatkan agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Pemerintah akan memperkuat kerja sama lintas kementerian dan aparat hukum untuk memutus jaringan penipuan ilegal yang menjerat WNI,” tegas Mukhtarudin.
KP2MI memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan pembaruan informasi secara berkala berdasarkan laporan resmi dari KBRI Phnom Penh dan otoritas Kamboja.













