Türkiye telah meminta Interpol menerbitkan red notice untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagai bagian dari penuntutan yang sedang berlangsung atas serangan terhadap aktivis di kapal Global Sumud Flotilla yang membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza, kata Menteri Kehakiman Akin Gurlek.
Dalam pernyataan yang diposting di platform media sosial Türkiye NSosyal pada hari Jumat, Gurlek mengatakan proses peradilan tetap berjalan di hadapan Pengadilan Tinggi Pidana Ke-11 Istanbul terhadap 35 terdakwa, termasuk Netanyahu dan Afek Moskovitch, terkait insiden di perairan internasional itu.
Ia mengatakan surat perintah penangkapan yang diterbitkan untuk Netanyahu dan Moskovitch pada 14 Juli 2026 dengan tuduhan "genosida" mendorong Kementerian Kehakiman meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengajukan red notice Interpol bagi kedua tersangka.
Dokumen terkait juga telah diteruskan ke kementerian luar negeri, kata Gurlek.
Ia mengatakan Netanyahu dan Moskovitch sedang dituntut atas dugaan tindakan yang melibatkan "intervensi bersenjata terhadap warga sipil yang mengirim bantuan kemanusiaan ke Gaza di perairan internasional dan penahanan aktivis."
Tuduhan tersebut meliputi "kejahatan terhadap kemanusiaan", "genosida", "pencabutan kebebasan yang diperberat", "penganiayaan yang disengaja", "penyiksaan", "perusakan harta benda", "perampokan yang memberatkan" dan "pembajakan sarana transportasi", tambahnya.
"Kami tidak akan membiarkan kejahatan yang dilakukan di Gaza ditutup-tutupi atau para pelakunya dilindungi oleh perisai impunitas," kata Gurlek.
"Kami akan dengan tegas menggunakan segala cara yang tersedia menurut hukum nasional dan internasional," tambahnya.
Pada November 2025, Türkiye menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan beberapa tersangka lain terkait peran mereka dalam genosida di Gaza.
Surat perintah itu diterbitkan setelah penyelidikan luas terhadap serangan "sistematis" Israel terhadap warga sipil di Gaza, tindakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.


















