DUNIA
1 menit membaca
Pakistan Melarang Penyebaran Hoax dengan Hukuman Penjara Hingga Tiga Tahun
Parpol Tehreek-e-Insaf, partai dari mantan PM Khan telah mengkritik undang-undang tersebut sebagai sangat tidak demokratis, sementara para jurnalis mengatakan mereka tidak dikonsultasi.
Pakistan Melarang Penyebaran Hoax dengan Hukuman Penjara Hingga Tiga Tahun
AP Undang-undang semacam itu dapat menghambat jurnalisme, menurut kelompok tersebut, yang mempromosikan kebebasan berekspresi dan informasi secara global. / Foto: AP
29 Januari 2025

Pakistan telah mengkriminalisasi penyebaran hoax dan disinformasi online dengan mengesahkan undang-undang yang menetapkan hukuman penjara hingga tiga tahun penjara, sebuah keputusan yang menurut para jurnalis dirancang untuk menekan kebebasan pers dan perbedaan pendapat.

Undang-undang ini menargetkan siapa saja yang "dengan sengaja menyebarkan" informasi online yang "punya alasan untuk percaya sebagai informasi salah atau palsu dan kemungkinan besar dapat menyebabkan rasa takut, panik, kekacauan, atau keresahan."

Undang-undang ini disahkan dengan tergesa-gesa di Majelis Nasional tanpa banyak peringatan minggu lalu sebelum disetujui oleh Senat pada hari Selasa, sementara para jurnalis melakukan aksi walk-out dari galeri sebagai bentuk protes.

Jurnalis senior Asif Bashir Chaudhry, anggota Persatuan Jurnalis Federal Pakistan, mengatakan kepada AFP bahwa pemerintah telah meyakinkan para wartawan bahwa mereka akan diajak berkonsultasi, lebih lanjut ia mengatakan bahwa mereka merasa "dikhianati dan ditikam dari belakang.

"Kami benar-benar menginginkan undang-undang melawan disinformasi, tetapi jika itu tidak dilakukan melalui diskusi terbuka melainkan melalui rasa takut dan paksaan, kami akan menantangnya di setiap platform yang tersedia," ujar Chaudhry.

RUU ini sekarang akan diserahkan kepada presiden untuk disahkan secara resmi.

SUMBER: AFP