ASIA
2 menit membaca
Bripda Masias, anggota Brimob Maluku dipecat usai aniaya pelajar hingga tewas di Tual, Maluku
Dalam persidangan yang berlangsung selama 13 jam dan menghadirkan puluhan saksi, Bripda Masias mengakui perbuatannya yang kemudian dihentikan secara tidak hormat.
Bripda Masias, anggota Brimob Maluku dipecat usai aniaya pelajar hingga tewas di Tual, Maluku
Bripda Masias Viktor Siahaya (tengah) dalam persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KEPP) Polri pada 23 Feb 2026. (Dok. Foto: Polda Maluku)

Anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku, Bripda Masias Viktor Siahaya, dipecat tidak dengan hormat setelah terbukti menganiaya seorang pelajar di Kota Tual hingga meninggal dunia, dalam putusan sidang etik kepolisian yang berlangsung lebih dari 13 jam.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KEPP) Polri digelar sejak Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) dini hari. 

Majelis komisi tersebut menyatakan Masias melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela, sehingga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama empat hari serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, Selasa (24/2/2026).

Kasus ini bermula pada Kamis (19/2/2026) ketika Masias mencegat dua pelajar yang berboncengan sepeda motor di kawasan Jalan RSUD Maren. Dalam persidangan terungkap, ia memukul korban Arianto Tawakkal (14) menggunakan helm hingga terjatuh. 

Korban mengalami luka serius di kepala dan wajah, mengeluarkan darah dari hidung dan mulut, serta sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun sebelum meninggal dunia beberapa jam kemudian.

Sebanyak 14 saksi dihadirkan dalam sidang, termasuk sembilan anggota Brimob dan kakak korban, serta perwakilan keluarga korban dan polisi dari Polres Tual secara daring. 

Proses persidangan juga diawasi oleh unsur eksternal seperti Komnas HAM Provinsi Maluku dan lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Majelis menyatakan Masias melanggar ketentuan pemberhentian anggota Polri serta kode etik profesi. Dalam persidangan, ia mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban, namun pengakuan tersebut tidak mengubah putusan.

Meski demikian, Masias masih diberi hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut sesuai mekanisme internal kepolisian.

SUMBER:TRT Indonesia & Agensi
Jelajahi
Indonesia kaji ulang bebas visa ASEAN usai penggerebekan markas judi online di Jakarta
7 WNI tewas dalam kecelakaan kapal di perairan Malaysia, 7 masih hilang
Prabowo saksikan penyelamatan kekayaan negara Rp10,27 triliun dan 2,37 juta hektare kawasan hutan
Eks Mendikbud Nadiem dituntut 18 tahun penjara atas kasus pengadaan Chromebook
Satgas Kehutanan tangkap 7 WNA China terkait penambangan emas ilegal di Papua Tengah
Antisipasi Hantavirus: Pemerintah RI siagakan 51 balai karantina, perketat skrining kedatangan
Menkeu Purbaya targetkan ekonomi RI tumbuh di atas 5,5 persen hingga kuartal IV
14 WNI hilang usai kapal migran tenggelam di Perairan Malaysia
Banjir melanda delapan wilayah di Sulawesi Tenggara, 8.616 warga terdampak
TNI AU tingkatkan kemampuan perang siber hadapi ancaman digital modern
14 masih hilang usai kapal migran dari Indonesia tenggelam di perairan Malaysia
Misinformasi terkait vaksin picu lonjakan kasus campak di Indonesia
Gudang bahan kimia di Jakarta Barat terbakar, ledakan beruntun terdengar
Asia bersiap menghadapi gelombang kedua guncangan energi akibat perang Iran
TNI AL terima KRI Canopus-936, perluas kapasitas penyelamatan kapal selam
Ratifikasi kesepakatan berbagi minyak ASEAN ditargetkan rampung sebelum KTT ke-49
Presiden Prabowo tingkatkan akses telekomunikasi digital di Pulau Miangas
Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra dibebaskan dari penjara dengan pembebasan bersyarat
China jatuhkan hukuman mati bersyarat kepada dua mantan menteri pertahanan karena korupsi
Presiden Prabowo ajak ASEAN percepat jaringan energi dan ketahanan pangan kawasan