Anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku, Bripda Masias Viktor Siahaya, dipecat tidak dengan hormat setelah terbukti menganiaya seorang pelajar di Kota Tual hingga meninggal dunia, dalam putusan sidang etik kepolisian yang berlangsung lebih dari 13 jam.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KEPP) Polri digelar sejak Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) dini hari.
Majelis komisi tersebut menyatakan Masias melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela, sehingga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama empat hari serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, Selasa (24/2/2026).
Kasus ini bermula pada Kamis (19/2/2026) ketika Masias mencegat dua pelajar yang berboncengan sepeda motor di kawasan Jalan RSUD Maren. Dalam persidangan terungkap, ia memukul korban Arianto Tawakkal (14) menggunakan helm hingga terjatuh.
Korban mengalami luka serius di kepala dan wajah, mengeluarkan darah dari hidung dan mulut, serta sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun sebelum meninggal dunia beberapa jam kemudian.
Sebanyak 14 saksi dihadirkan dalam sidang, termasuk sembilan anggota Brimob dan kakak korban, serta perwakilan keluarga korban dan polisi dari Polres Tual secara daring.
Proses persidangan juga diawasi oleh unsur eksternal seperti Komnas HAM Provinsi Maluku dan lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Majelis menyatakan Masias melanggar ketentuan pemberhentian anggota Polri serta kode etik profesi. Dalam persidangan, ia mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban, namun pengakuan tersebut tidak mengubah putusan.
Meski demikian, Masias masih diberi hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut sesuai mekanisme internal kepolisian.
















