BISNIS DAN TEKNOLOGI
2 menit membaca
BEI buka suara terkait ancaman penurunan status pasar modal Indonesia oleh S&P
Bursa Efek Indonesia mencermati pengumuman S&P Dow Jones Indices yang memasukkan pasar saham domestik ke dalam daftar pantauan penurunan kelas menjadi Frontier Market akibat isu transparansi.
BEI buka suara terkait ancaman penurunan status pasar modal Indonesia oleh S&P
BEI tanggapi peluang pasar modal RI turun dari Emerging Market ke Frontier Market.

Pasar modal Indonesia kini berada dalam posisi waspada setelah lembaga pemeringkat global S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) memasukkan bursa saham domestik ke dalam daftar pantauan Country Classification-2026/2027 Watchlist. Langkah ini membuka risiko penurunan status Indonesia dari pasar berkembang (Emerging Market) menjadi pasar perintis (Frontier Market).

Merespons ancaman tersebut, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa pihaknya tengah mencermati dengan saksama dua opsi kebijakan yang disiapkan oleh S&P DJI. Opsi tersebut meliputi penerapan tindakan khusus (Special Measures) atau penurunan kelas secara langsung yang akan dievaluasi secara menyeluruh pada tahun 2027.

"Bersama OJK dan seluruh pemangku kepentingan, BEI akan terus melakukan berbagai upaya untuk menjawab concern yang ada," ujar Jeffrey dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Otoritas bursa kini berpacu dengan waktu untuk memulihkan kepercayaan pasar global. BEI berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna meningkatkan transparansi tata kelola demi menjamin perdagangan yang wajar, teratur, dan efisien.

Inti dari persoalan yang memicu lampu kuning ini berakar pada kekhawatiran investor internasional terkait transparansi kepemilikan saham di Indonesia. Isu ini bukan yang pertama kalinya mengguncang iklim investasi domestik, mengingat lembaga pemeringkat MSCI sebelumnya juga pernah menyoroti lemahnya keterbukaan informasi yang berdampak langsung pada likuiditas pasar modal tanah air.

S&P DJI memberikan tenggat waktu yang ketat bagi otoritas keuangan Indonesia untuk melakukan pembenahan internal. Jika dalam kurun waktu satu tahun kalender sejak tindakan khusus diterapkan tidak ada perubahan signifikan, S&P DJI menegaskan status pasar modal Indonesia akan resmi diturunkan pada tinjauan tahunan berikutnya.

SUMBER:TRT Indonesia