Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh dibiarkan menjadi jalur transit, tempat penyimpanan, maupun pasar tujuan barang-barang ilegal dari jaringan kejahatan lintas negara (transnational crime).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Djamari di Markas Komando Lantamal IV Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu, saat memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis ketamin ilegal seberat 1,3 ton hasil penindakan di wilayah perbatasan laut.

Pengawasan perbatasan laut terus diperketat
Menko Polkam mengingatkan bahwa sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki amat banyak jalur masuk yang rentan dimanfaatkan oleh jaringan penyelundup internasional. Oleh karena itu, pengawasan maritim di wilayah strategis perbatasan seperti Kepulauan Riau harus terus diperketat.
"Ini memberikan pesan kepada semua pihak bahwa Indonesia tidak boleh menjadi titik transit, tempat penyimpanan, ataupun pasar bagi kejahatan lintas negara," ujar Djamari.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus hukum tidak hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang disita, melainkan dari kemampuan negara dalam membongkar hingga ke akar jaringan kriminal internasionalnya.
Sinergi antarinstansi selamatkan potensi kerugian negara
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antarlembaga penegak hukum untuk menjaga kedaulatan serta keamanan perairan nasional dari berbagai ancaman kejahatan maritim.
Laksamana Ali membeberkan bahwa sepanjang tahun 2026, operasi penegakan hukum maritim terpadu telah berhasil menggagalkan berbagai praktik kejahatan serta penyelundupan komoditas dan sumber daya alam, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp12,4 triliun. Operasi patroli bersama pun dipastikan akan terus ditingkatkan di seluruh wilayah perairan Indonesia.




























