Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Gibran Huzaifah, pendiri sekaligus mantan kepala eksekutif startup teknologi akuakultur eFishery, setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.
Putusan dibacakan majelis hakim pada Rabu (29/4), dengan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara. Selain pidana badan, Gibran juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan Gibran terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara yang sama, dua mantan petinggi perusahaan, Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, juga dinyatakan bersalah. Angga dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, sementara Andri menerima hukuman tujuh tahun penjara. Keduanya turut dikenai denda masing-masing Rp1 miliar.
Kasus yang menimpa perusahaan itu menjadi salah satu kegagalan startup terbesar di Asia Tenggara, dengan kerugian investor yang diperkirakan mencapai sekitar $300 juta atau setara Rp5,2 triliun.
Investigasi pemalsuan data
Investigasi awal yang dilakukan FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan perusahaan hingga hampir $600 juta dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.
Jaksa menyebut tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian lebih dari Rp69 miliar dan merusak kepercayaan investor terhadap perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu startup unicorn Indonesia dengan valuasi di atas $1 miliar.
Dalam wawancara dengan Bloomberg yang dipublikasikan pada April, Gibran mengakui telah merekayasa laporan keuangan perusahaan, tetapi membantah mengambil dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
eFishery sendiri dikenal sebagai platform teknologi yang menyediakan akses pakan, pembiayaan, dan pasar bagi peternak ikan dan udang di Indonesia.
Krisis tersebut juga mengguncang sejumlah investor global yang terlibat dalam pendanaan eFishery, termasuk SoftBank dan Temasek Holdings, serta sejumlah firma modal ventura lainnya.
Kasus eFishery menjadi sorotan luas di industri teknologi kawasan, terutama karena jarangnya pendiri startup besar di Asia Tenggara menghadapi proses pidana atas dugaan penipuan korporasi. Putusan pengadilan memberi waktu tujuh hari bagi para terdakwa untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
















