Undang-undang Israel yang mengizinkan eksekusi terhadap tahanan Palestina resmi mulai berlaku pada Minggu (17/5), menurut laporan media lokal.
Menurut The Times of Israel, Kepala Komando Pusat militer Israel, Mayor Jenderal Avi Bluth, telah menandatangani perintah militer yang diperlukan untuk memberlakukan aturan tersebut di Tepi Barat yang diduduki.
Dalam perintah militer itu, pengadilan yang menangani kasus serangan yang menyebabkan kematian warga Israel diwajibkan menjatuhkan hukuman mati sebagai “satu-satunya hukuman yang tersedia”, kecuali jika pengadilan menemukan “keadaan khusus” yang memungkinkan hukuman penjara seumur hidup sebagai pengganti.
Surat kabar Haaretz melaporkan bahwa aturan tersebut memberi kewenangan kepada pengadilan di Tepi Barat yang diduduki untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap warga Palestina yang dinyatakan bersalah membunuh warga Israel dengan alasan yang dikaitkan pada “penyangkalan terhadap keberadaan Negara Israel”.
Menurut Haaretz, redaksi undang-undang itu membuat penerapannya hampir secara eksklusif menyasar warga Palestina. Surat kabar tersebut menilai persyaratan pembuktian ideologis dalam aturan itu membuat penerapannya terhadap pelaku ekstremis Yahudi menjadi “sulit atau hampir mustahil”.
Haaretz juga melaporkan bahwa sejumlah pakar hukum dan keamanan Israel menyampaikan kekhawatiran terkait penerapan undang-undang Knesset di wilayah Tepi Barat yang diduduki terhadap orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan Israel.
Perubahan besar dari kebijakan lama
Dalam pembahasan di Komite Keamanan Nasional Knesset pada Minggu, para pejabat hukum memperingatkan bahwa penerapan legislasi sipil di wilayah pendudukan merupakan perubahan besar dari kebijakan Israel yang telah berlangsung lama, menurut laporan surat kabar tersebut.
Undang-undang itu disahkan oleh Knesset pada Maret lalu, yang menjadikan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina yang dituduh melakukan serangan mematikan terhadap warga Israel.
Pekan lalu, Knesset juga menyetujui aturan pembentukan pengadilan militer khusus bagi pihak yang oleh Israel diklaim sebagai anggota unit elite kelompok Palestina Hamas yang terlibat dalam serangan 7 Oktober 2023.
Menurut organisasi hak asasi Palestina dan Israel, lebih dari 9.600 warga Palestina, termasuk 350 anak-anak dan 73 perempuan, saat ini ditahan di penjara Israel dan menghadapi penyiksaan, kelaparan, serta pengabaian layanan medis.








