Kapal kargo tenggelam dekat Scarborough Shoal, China dan Filipina lakukan operasi penyelamatan

China dan Filipina meluncurkan operasi penyelamatan bersama setelah sebuah kapal kargo tenggelam di dekat Scarborough Shoal, Laut China Selatan. Insiden ini terjadi di wilayah sengketa yang kerap memicu ketegangan antara kedua negara.

By
Scarborough Shoal yang Disengketakan antara Filipina dan China / AP

Pemerintah China dan Filipina pada Jumat melaporkan telah mengerahkan tim penyelamat menyusul tenggelamnya kapal kargo di perairan dekat Scarborough Shoal. Kapal tersebut membawa 21 awak berkewarganegaraan Filipina.

Militer China menyebut menerima laporan sekitar pukul 01.30 waktu setempat bahwa sebuah kapal kargo asing terbalik di perairan tersebut. Sebanyak 17 awak berhasil diselamatkan, namun dua di antaranya dilaporkan meninggal dunia. Satu korban lainnya masih menjalani perawatan darurat.

Untuk proses pencarian, China mengerahkan pesawat udara dan dua kapal penjaga pantai, serta menyiapkan tambahan kekuatan penyelamatan di lokasi kejadian.

Sementara itu, Penjaga Pantai Filipina menyatakan telah mengirim dua kapal dan dua pesawat untuk membantu evakuasi awak kapal. Menurut otoritas Filipina, sepuluh awak kapal diselamatkan lebih dulu oleh kapal Penjaga Pantai China yang kebetulan melintas di lokasi.

Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura mengonfirmasi kapal kargo berbendera Singapura bernama Devon Bay tenggelam saat berlayar menuju Kota Yangjiang, China, dengan muatan bijih besi. Singapura menyatakan tengah berkoordinasi dengan pemilik kapal dan otoritas pencarian serta akan menyelidiki penyebab insiden tersebut.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Scarborough Shoal, salah satu wilayah paling sensitif di Laut China Selatan. China dan Filipina sama-sama mengklaim wilayah tersebut, meski kedaulatan belum terselesaikan. China menguasai shoal itu sejak 2012 dan secara rutin menempatkan kapal penjaga pantai di kawasan tersebut.

Sebagai catatan, putusan Mahkamah Arbitrase Permanen di Den Haag pada 2016 menyatakan klaim China di Laut China Selatan tidak memiliki dasar hukum. Namun, Beijing menolak putusan tersebut. China juga memiliki klaim yang tumpang tindih dengan zona ekonomi eksklusif sejumlah negara, termasuk Indonesia, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei.