Indonesia pulihkan akses Grok dengan pengawasan ketat yang berkelanjutan

Pemerintah Indonesia kembali membuka akses Grok milik X secara bersyarat setelah perusahaan itu berkomitmen mematuhi regulasi nasional dan memperbaiki pengamanan konten.

By
FOTO ARSIP: Ilustrasi menunjukkan logo xAI dan Grok. / Reuters

Pemerintah Indonesia kembali membuka akses terhadap Grok, perangkat kecerdasan buatan yang terintegrasi dengan platform media sosial X, setelah sempat diblokir selama sebulan akibat minimnya regulasi X dalam deepfake dan generatif gambar seksual manipulatif tanpa persetujuan, termasuk yang melibatkan perempuan dan anak-anak.

Keputusan ini diambil menyusul komitmen tertulis dari X Corp untuk menyesuaikan layanannya dengan ketentuan hukum nasional. Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian terkait pada Minggu (1/02/2026)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa pemulihan layanan Grok dilakukan secara terbatas dan berada di bawah pengawasan ketat otoritas.

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas kesediaan perusahaan asal Amerika Serikat itu untuk memperbaiki sistem pengamanan konten dan mencegah penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan di dalam aplikasinya.

Kebijakan pemerintah untuk memblokir Grok menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang secara resmi menutup akses terhadap alat AI milik billioner Elon Musk tersebut. Hal ini kemudian diikuti oleh sejumlah negara seperti Inggris dan negara tetangga Malaysia dan Filipina.

Menurut pejabat Komdigi, Alexander Sabar, persetujuan untuk mengaktifkan kembali Grok tidak bersifat permanen. Ia menegaskan bahwa proses normalisasi layanan hanya diberikan secara bersyarat dan akan terus dievaluasi.

Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, Komdigi akan mengambil langkah korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan tersebut.

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander.

Ia juga menyatakan bahwa pemerintah kini tengah memproses tahapan lanjutan untuk memastikan kepatuhan X terhadap regulasi Indonesia, dengan penekanan pada perlindungan pengguna dari konten bermasalah.

“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” pungkasnya.