Pasukan Israel telah mengubah sebuah pusat kesehatan milik badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) di Tepi Barat bagian selatan menjadi fasilitas penahanan yang melanggar hukum internasional, menurut laporan badan PBB tersebut pada hari Jumat.
Dalam sebuah pernyataan, UNRWA menyebutkan bahwa pasukan Israel "menggunakan Pusat Kesehatan Kamp Arroub UNRWA (dekat Bethlehem) sebagai lokasi penahanan sementara selama operasi pencarian dan penangkapan pada 12 Februari lalu."
Pasukan Israel "memasuki pusat kesehatan tersebut secara paksa dan menggunakannya untuk menahan dan menginterogasi puluhan warga Palestina yang ditangkap di kamp tersebut," kata badan itu.
UNRWA mencatat bahwa "ini adalah perkembangan baru dalam pelanggaran terang-terangan terhadap fasilitas PBB yang tidak dapt diganggu gugat," dan menambahkan bahwa "insiden terbaru ini mengikuti pola masuk paksa ke instalasi UNRWA di Tepi Barat sejak Oktober 2023, baik oleh pasukan keamanan Israel maupun kelompok bersenjata Palestina."
Badan tersebut juga menekankan bahwa "sejak 30 Januari dan penerapan undang-undang Knesset (parlemen Israel), termasuk kebijakan larangan kontak antara UNRWA dan otoritas Israel, Badan PBB untuk Pengungsi Palestina(UNRWA) ini tidak lagi dapat berhubungan dengan pejabat Israel dan secara langsung melaporkan serta menyelesaikan konflik semacam itu ketika terjadi."
UNRWA menegaskan bahwa "semua fasilitas PBB tidak dapat diganggu gugat dan dilindungi oleh hukum internasional."
Larangan terhadap UNRWA
Pada Oktober lalu, parlemen Israel mengesahkan dua undang-undang yang menyerukan untuk mengakhiri operasi badan UNRWA di Israel dan wilayah Palestina yang diduduki, serta melarang otoritas Israel untuk berhubungan dengan badan tersebut.
Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 30 Januari.
Insiden terbaru ini terjadi di tengah serangan besar-besaran oleh tentara Israel di Jenin dan Tulkarem di Tepi Barat bagian utara yang dimulai pada 21 Januari, yang sejauh ini telah menewaskan lebih dari 30 orang, membuat ribuan orang mengungsi, dan menyebabkan kehancuran berskala besar.
Eskalasi Israel di Tepi Barat yang diduduki ini terjadi setelah kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan di Gaza pada 19 Januari, setelah lebih dari 15 bulan pemboman Israel yang telah menewaskan lebih dari 48.200 warga Palestina dan menghancurkan wilayah tersebut.
Sejak perang dimulai pada 7 Oktober 2023, pasukan dan pemukim Israel telah menewaskan lebih dari 910 warga Palestina di seluruh Tepi Barat yang diduduki, menurut Kementerian Kesehatan.
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pendudukan Israel yang telah berlangsung puluhan tahun atas tanah Palestina adalah ilegal dan menuntut evakuasi semua permukiman yang ada di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur.
SUMBER: AA







