Vietnam berlakukan tarif anti-dumping sementara untuk kaca float dari Indonesia dan Malaysia
Kebijakan ini diambil setelah otoritas menilai lonjakan impor dari dua negara Asia Tenggara itu telah menekan produsen lokal secara signifikan, menurut kementerian industri Vietnam.
Vietnam akan memberlakukan tarif anti-dumping sementara terhadap impor kaca float bening (colourless float glass) asal Indonesia dan Malaysia mulai pertengahan Februari, menyusul hasil penyelidikan awal yang menemukan dampak merugikan bagi industri dalam negeri.
Dalam pernyataan bertanggal 30 Januari, kementerian industri Vietnam menyebutkan bahwa bea masuk tambahan tersebut akan berlaku selama 120 hari, terhitung sejak 13 Februari.
Kebijakan ini diambil setelah otoritas menilai lonjakan impor dari dua negara Asia Tenggara itu telah menekan produsen lokal secara signifikan.
Produk dari Indonesia akan dikenai tarif antara 15,17 persen hingga 43,78 persen, sementara kaca float asal Malaysia akan menghadapi bea anti-dumping yang lebih tinggi, yakni 41,07 persen hingga 63,39 persen.
Pemerintah Vietnam menyatakan perbedaan tarif mencerminkan temuan tingkat dumping yang bervariasi di antara eksportir.
Hasil investigasi pendahuluan menunjukkan volume impor kaca float bening dari Indonesia dan Malaysia tumbuh pesat, dengan rata-rata kenaikan tahunan mencapai 61,82 persen. Meski demikian, data resmi mengenai total impor produk tersebut tidak tersedia di situs Bea Cukai Vietnam.
Menurut kementerian tersebut, langkah sementara ini dimaksudkan untuk menahan laju masuknya produk impor yang berpotensi menimbulkan kerugian “serius dan tidak dapat diperbaiki” bagi produsen domestik.
Otoritas juga menegaskan akan melanjutkan proses penyelidikan dengan mengumpulkan serta memverifikasi dokumen dan informasi dari para pihak terkait pada tahap berikutnya.