DUNIA
2 menit membaca
KBRI London laporkan Bonnie Blue atas aksi provokatif bendera Merah Putih
KBRI London melaporkan Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue ke otoritas Inggris atas aksi provokatif melecehkan Bendera Merah Putih di depan kedutaan, yang memicu perhatian publik dan viral di media sosial.
KBRI London laporkan Bonnie Blue atas aksi provokatif bendera Merah Putih
Bonnie Blue dideportasi dari Bali, pada Sabtu (13/12). / AFP
25 Desember 2025

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan KBRI London telah mengadukan Bonnie Blue kepada pihak berwenang Inggris. Laporan disampaikan ke Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat untuk penanganan sesuai hukum.

“Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang wajib dihormati di mana pun. Kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan alasan merendahkan simbol negara lain,” ujar Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang melalui siaran video di Jakarta.

Bonnie Blue telah dideportasi dari Indonesia dan dikenai larangan masuk selama 10 tahun. Sanksi diberikan karena pelanggaran keimigrasian serta pelanggaran hukum lain saat berada di Tanah Air.

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan sejumlah WNA yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali. Ia ditangkap Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember 2025.

Meski dugaan tindak pidana pornografi tidak terbukti karena konten hanya untuk kepentingan pribadi, polisi tetap memproses Bonnie atas dugaan pelanggaran lalu lintas. Dari sisi keimigrasian, Bonnie dan WNA lain masuk dengan visa kunjungan, tapi digunakan untuk produksi konten komersial yang memicu keresahan.

“Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas itu tidak selaras dengan upaya pemerintah menjaga citra pariwisata Bali dan menghormati budaya lokal,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Senin (22/12).

Yvonne menambahkan, KBRI London terus berkoordinasi intensif dengan otoritas Inggris terkait kasus ini. Ia menyerukan semua pihak menyikapi kasus ini dengan bijak, tidak terprovokasi, dan bertanggung jawab atas konten yang berpotensi mengeruhkan suasana.

SUMBER:TRT Indonesia