ASIA
2 menit membaca
Eks Menag Yaqut didakwa rugikan negara Rp622 miliar dalam kasus kuota haji
Yaqut diduga menetapkan pembagian tambahan kuota haji khusus 2024 sebesar 50 persen tanpa didukung kajian teknis. Pengisian kuota juga disebut diberikan kepada jemaah tanpa masa tunggu maupun jemaah dengan masa tunggu tertentu.
Eks Menag Yaqut didakwa rugikan negara Rp622 miliar dalam kasus kuota haji
Yaqut diduga menetapkan pembagian tambahan kuota haji khusus 2024 sebesar 50 persen tanpa didukung kajian teknis. / Reuters

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024.

Jaksa KPK Fahmi Idris menyampaikan dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8). Nilai kerugian mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut jaksa, Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan di luar ketentuan.

Yaqut diduga menetapkan pembagian tambahan kuota haji khusus 2024 sebesar 50 persen tanpa didukung kajian teknis. Pengisian kuota juga disebut diberikan kepada jemaah tanpa masa tunggu maupun jemaah dengan masa tunggu tertentu, untuk mengakomodasi permintaan PIHK.

Jaksa menyebut skema tersebut turut disertai penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus. Akibatnya, kerugian negara mencakup selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK sebesar Rp438,22 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus Rp39,95 miliar, serta biaya percepatan pengisian kuota tambahan Rp143,92 miliar.

Dalam dakwaan, Yaqut disebut menerima $271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar dengan kurs Rp17.800 per dolar AS. Sejumlah pihak lain juga diduga memperoleh keuntungan, termasuk 313 perusahaan PIHK dengan nilai Rp478,17 miliar.

Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, kuasa hukum Yaqut Mellisa Anggraini menyatakan 432 saksi dalam perkara tersebut tidak menunjukkan adanya aliran dana kepada kliennya.

TerkaitTRT Indonesia - KPK usut dugaan fee kuota haji, oknum Kemenag diduga terima hingga Rp113 juta per kuota


SUMBER:TRT Indonesia
Jelajahi
Prabowo terima laporan B50, dorong reformasi BUMN untuk ketahanan energi nasional
Destry Damayanti jadi kandidat tunggal gubernur BI, pasar soroti arah kebijakan Prabowo
Mobil Drag Race tabrak penonton di Kotamobagu, 8 tewas dan 9 terluka
BNN bersama tim gabungan gagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin senilai Rp4,55 triliun di Kepri
ASEAN peringati hari jadi ke-59 , Indonesia dorong persatuan dan lindungi kepentingan rakyat
OJK catat aset industri keuangan syariah tembus Rp3.131 triliun pada 2025
BGN investigasi dapur MBG di Jayapura setelah 527 orang diduga keracunan makanan
Petani karet Indonesia ramai-ramai beralih ke kelapa sawit akibat anjloknya harga
Destry Damayanti jadi calon kuat gubernur BI gantikan Perry Warjiyo
Bahlil dorong peningkatan produksi migas Aceh, sebut Andaman jadi prioritas strategis
Restrukturisasi Whoosh: Indonesia ambil alih kendali usai amankan mayoritas saham KCIC dari China
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,29 persen didorong investasi dan belanja negara
BPS catat pengangguran turun jadi 7,22 juta orang, rata-rata gaji 3,3jt rupiah
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,29 persen pada triwulan II 2026
Menko Airlangga: Ekonomi Indonesia menguat, inflasi terkendali dan perdagangan surplus
Penyelundupan sabu dan ekstasi di Bandara Juanda terbongkar, WN Malaysia ditangkap
Thailand dorong ASEAN perkuat dialog untuk mendukung perdamaian Myanmar
Thailand siap pasok 36 kendaraan lapis baja amfibi untuk Korps Marinir Indonesia
KSSK proyeksikan ekonomi Indonesia tumbuh 6 persen di tengah gejolak global
TNI AU dan Kamboja perkuat diplomasi pertahanan lewat sektor angkatan udara